Publiknews.id Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri telah, kini berhasil melaksanakan lanjutan dari operasi pekat dalam upaya memberantas adanya peredaran miras dengan melakukan pembongkaran beberapa kios tempat transaksi miras.
Adapun pembongkaran Tiga kios tempat jual beli miras ini dilakukan pada Rabu, (19/07/2023), di Jalan Merdeka (Belakang Kerkhof) Desa Haurpanggung Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa – Barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa tindakan pembongkaran kios tempat transaksi miras ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran miras.
“Setelah beberapa kali kita menemukan miras di sini termasuk adanya jual beli miras, Makanya sekarang tindakan kita langsung eksekusi untuk pembongkaran ini sangat meresahkan masyarakat, jadi masyarakat mengharapkan bahwa ini tidak ada,” ujar Basuki Eko.
Kasatpol PP Garut mengungkapkan, Hingga saat ini, 15 kios yang menjadi target operasi telah berhasil dibongkar.
“Jumlah lokasi yang akan ditindaklanjuti masih dapat bertambah seiring temuan-temuan terbaru,”terangnya.
Basuki Eko juga mengungkapkan bahwa jaringan peredaran miras ilegal seringkali menggunakan kedok tempat-tempat umum seperti warung kopi atau tempat makan.
“Kebanyakan ada kedoknya, misalnya warung kopi biasa atau tempat makan, Tapi setelah kita Geledah terdapat miras ini seperti hari kemarin hari kemarin. Selasa, (18/07/2023) kita mendapatkan 243 botol, bahkan saja sebelumnya hampir 290,”ungkapnya.
Diketahui dalam penggerebekan ini, kata Ia, Penjual miras itu menggunakan lahan milik perorangan sebagai tempat transaksi miras ilegal.
“Saya kemarin tuh hati – hati untuk membongkarnya karena statusnya adalah milik lahan milik perorangan. Berbeda kasusnya kalau ini lahan milik pemerintah akan langsung kita bongkar,” tegas Kepala Satpol PP.
Kendati demikian, kata Ia, Pihaknya juga melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pemilik lahan.
“Makanya kita pendekatan dulu kita komunikasi dengan pemilik lahan dan ternyata itu tidak ada sewa, tidak ada sewa pengakuannya ada sewa ternyata tidak, bahkan pemilik lahan mempersilahkan untuk dibongkar,” katanya.
Sudah ada izin dari pemiliknya, dicari lagi sekedar terus mencari kita terus mencari. Tapi ini adalah buktinya sudah kita ambil kemarin sudah diamankan memilih kemarin sudah didata sudah ada
Ya sejauh ini, barang bukti berupa miras ilegal yang diamankan pada operasi kemarin telah berhasil didata dan diamankan dengan baik, pungkasnya. (Diky)