Polsek Makassar dan Polrestabes Makassar gelar Press Release dipolsek Makassar (20-11-2023).
Makassar, Publiknews- Dalam pemaparannya Kombes Mokhammad Ngajib, SIK, MH mengatakan bahwa, Awal mula kejadian tanggal 19/11/2023 jam 02.00 hingga 04.00 dirumah kost Milk Bpk. Nasir Alang, dijl. Muh Yamin baru, RT.005/RW 002 Kelurahan barabaraya timur lr.21.nomor 28 kecamatan Makassar, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu (S) dengan menebas kepala dan lehernya dengan memakai sebilah parang setelah itu korban dibuang kedalam sumur kemudian pelaku (I) kembali masuk kedalam rumah korban dan melakukan pengancaman terhadap korban kedua (T) dan melakukan pemerkosaan hingga empat (empat) kali, kemudian setelah melakukan aksi bejadnya pelaku menusuk ulu hati dan bahu bagian kiri korban kedua, setelah itu pelaku melarikan diri.
Kemudian, dengan sigap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Makassar melakukan pengejaran terhadap pelaku (S), dan berkat kerja sama yang baik Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan oleh Tim dalam waktu kurang dari 12 jam di daerah Moncongloe kabupaten Maros, karena pada saat penangkapan berada diatas pegunungan maka pelaku pelaku sempat hendak kabur, namun pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim lanjut Kombes Mokhammad Ngajib, SIK, MH.
Dan setelah dilanjutkan pengembangan oleh Tim ternyata pelaku (I) dan korban (T) sudah kenal dan berhubungan sejak tahun 2018 , namun demikian pada saat ingin melakukan aksinya palaku sudah merencanakannya dengan cara pengancaman sebelumnya, sehingga pelaku dikenakan pasal 340 dan 338 dan ancaman hukuman yang diberikan terhadap pelaku yakni hukuman mati atau seumur hidup,Pungkasnya.
Kombes Mokhammad Ngajib, SIK, MH., melanjutkan bahwa motif dari pembunuhan berencana itu berasal dari kecemburuan pelaku (I) yang mengetahui korban kedua (T) selingkuh dengan pria lain, olehnya terjadilah perencanaan penganiayaan itu, pungkas Kombes Mokhammad Ngajib, SIK, MH.
HASNUR