Publiknews.id, Makassar – Belum rampungnya kegiatan Rehabilitasi Gedung Laboratorium pada UPT Laboratorium Pelayanan Kesehatan Daerah (Labpelkesada) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 menuai kritikan keras dari beberapa aktif anti korupsi.
Kritikan itu datang dari Dody Alfayet, seorang aktifis yang getol menyoroti kinerja pemerintah dibidang pembangunan.
Dody meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang diduganya tidak wajar.
“Penyelidikan penting dilakukan, agar nantinya APH dapat membuktikan apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Berdasarkan kajian kami, indikasi kesalahan prosedur ada, itu bisa terlihat dari beberapa bahagian bangunan yang memasuki tahun 2025 belum juga mampu diselesaikan oleh kontraktornya,” kata Dody, Sabtu, 04/01/2025.
Dody menambahkan, timnya menemukan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran dan luasan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan Mark-Up (Penggelembungan).
CV. Bumi Indah Perkasa Timur sebagai penyedia jasa, diduga tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Seperti pada lantai I, semuanya belum dipasangkan lampu. Begitu juga dengan lift yang belum ada. Tapi dapat info, kegiatan ini sudah diresmikan hari Rabu lalu,” katanya sambil tersenyum.
Dody menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mestinya melakukan pemutusan kontrak proyek senilai Rp. 9.332.567.040,12,- itu akibat pihak penyedia jasa, hingga memasuki bulan Januari tahun 2025 belum mampu menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK). (*)