Publiknews.id, Wajo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melalui Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) dan jajarannya mengambil langkah signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan membuka penyelidikan terhadap 2 (dua) proyek yang masih dalam tahap pelaksanaan di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024.
Kedua proyek yang dimaksud yakni Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Sengkang Kabupaten Wajo oleh CV. RIS Putra Delta senilai kontrak Rp. 27.779.200.000,-, dan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Wajo senilai pagu Rp. 9.267.053.000,-.
Langkah tersebut penting bagi Kejati Sulsel, guna menunjukkan keseriusan Kejati Sulsel dalam menangani kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penelusuran L-KONTAK, tidak ditemukan aktivitas pada pekerjaan oleh CV. RIS Putra Delta, sehingga menurut Dian Resky Sevianti, ada ketidakmampuan penyedia jasa melanjutkan kontrak sebagaimana pengusulan perpanjang waktu yang dimintanya.
“Saya yakin perpanjang waktu telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sayangnya penyedia jasa sangat tidak profesional. Sebaiknya, tim Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada oknum-oknum yang harus bertanggung jawab sebelum kerugian negara bertambah,” tegas Dian Resky, Senin, 13/01/2025.
Dian Resky mengatakan, terhadap Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pedukungnya, potensi Penggelembungan (Mark-up) harga satuan sangat jelas. Dia meminta Kajati Sulsel dan jajarannya untuk membuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan oknum-oknum yang diduga terlibat.
“Berdasarkan kajian kami, estimasi kerugian negara pada kedua proyek itu mencapai miliaran rupiah. Kami juga akan meminta BPK untuk melakukan audit terhadap adanya kerugian negara, termasuk penetapan harga satuan/unitnya,” katanya.
L-KONTAK mengindikasikan adanya kerugian besar yang harus segera ditindaklanjuti untuk melindungi keuangan negara oleh Kejati Sulsel. Dian Resky meminta, agar Kejati Sulsel berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia berharap, Kajati Sulsel dan jajarannya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami berharap Kajati Sulsel dan jajarannya untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat berjalan sesuai proses hukum dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu Kajati mengungkap kasus-kasus korupsi,” jelasnya. (*)