Publiknews.id, Wajo – Penertiban, pengawasan dan penindakan ilegal mining yang banyak terjadi di Kabupaten Wajo, mendapat dukungan dari H. Mustafa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Wajo, terkait adanya aktivitas penambangan tanah urug di Bulu Cepo, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tugas penindakan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum setempat,” kata H. Mustafa, Sabtu (14/12/2024).
Mustafa menilai, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebab menurut Politisi Partai Gerindra Wajo itu, penambang liar atau ilegal mining tersebut tidak saja merugikan daerah, tapi juga negara.
“Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan dari masyarakat kami pasti tindaklanjuti,” tambahnya.
Mustafa meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapapun pemilik alat berat yang berada saat ini dilokasi.
“Alatnya sekarang masih ada.Sebaiknya pihak Polres Wajo memberikan tanda berupa Polis Line (Garis Polisi) untuk memastikan adanya tindakan tegas,” katanya.
Berdasarkan penelusuran media ini, ditemukan satu unit alat berat yang bertuliskan”AFGAN MOTOR” dibelakang alat berat tersebut. (*)