PublikNews.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga program Paket A, B, dan C.
Program ini dirancang untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala masalah keuangan.
Pencairan PIP termin 3 berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, melibatkan penerima dari termin 1 dan 2. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing sekolah.
Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Termin 3, Siswa Bisa Dapat Rp1,8 Juta per Semester
Penerima bantuan disarankan untuk:
Memantau status pencairan secara rutin melalui laman resmi
Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Menggunakan dana sesuai peruntukannya untuk kebutuhan pendidikan
Cara Mudah Cek Status Penerima
Untuk mengecek status penerima PIP, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi pip.kemdikbud.go.id
Masukkan data siswa:
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan informasi status penerima, besaran bantuan, dan jadwal pencairan dana.
Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang
Dana bantuan PIP 2024 bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
Tingkat SD/SDLB/Paket A:
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000
Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000
Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000
Siapa Saja Siswa Berhak Penerima PIP?
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.