Publiknews.id, Mamuju – Libur panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena adanya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 Berakhir hari ini, Senin (15/04/2024).
Jajaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai surat edaran Sekretaris Daerah nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA tanggal 7 April 2024 menyebutkan semua ASN kembali masuk kerja seperti hari biasanya mulai pada besok hari, Selasa 16 April 2024.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Anshar Malle mengingatkan kepada seluruh Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional serta Staf untuk masuk kerja dihari pertama dan memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
“Kawan-kawan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional serta Staf, untuk tetap taat aturan tanggal masuk kerja, agar semua pegawai tidak menambah dan melebihkan hari masuk kerja,” kata Anshar.
Ansar Malle menegaskan apabila ditemukan ada yang masih belum masuk kerja sesuai jadwal yang ditetapkan maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris menyampaikan bahwa besok merupakan hari pertama masuk kerja setelah adanya libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2024.
Dengan telah berakhirnya masa libur dan cuti bersama Idul Fitri ini, maka kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diingatkan untuk bisa hadir masuk kerja sesuai yang telah ditetapkan.
“Kawan2 Kepala OPD dan seluruh ASN, dengan tetap taat aturan tanggal masuk kerja, agar semua pegawai tdk menambah dan melebihkan hari masuk kerja, maka semua pimpinan dan pegawai Pemprov Sulbar untuk tetap masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 (pelaporan kehadiran pegawai di BKD jam 08.00 Wita). Namun karena pertimbangan tertentu maka kegiatan rencana Apel Bersama secara luring, di rangkaikan dengan Halal bi Halal akan di laksanakan pada Tanggal 18 April 2024, pkl 07:30 Wita -Selesai,” tutup Idris.
Untung diketahui, bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan tanpa ada alasan yang sah, akan diberikan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pengawai pada bulan berjalan sebesar 25% perhari dalam rentang waktu 3 hari pertama, yaitu tanggal 16, 17, dan 18 April 2024 (Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah). (*)