Publiknews.id Garut – Diberitakan sebelumnya sebanyak 407 warga Desa Sukabakti, Kabupaten Garut, Jawa – Barat jadi korban pinjaman fiktif di PT Permodalan Nasional Madani (PNM), mereka tiba-tiba tercatat sebagai debitur PNM padahal tidak merasa pinjam.
Hingga saat ini, kasus tersebut diketahui belum menemui titik terang. Sedangkan atas adanya kejadian kasus tersebut, kini ada tanggapan dan direspon oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, dirinya menyebut pihaknya sepakat jika kasus tersebut diselesaikan dengan pendekatan hukum.
“Saya dengan PNM mengatakan ini harus dilakukan dengan pendekatan hukum, siapapun yang terlibat harus dilakukan tindakan,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kecamatan Cigedug. Rabu, (02/08/2023). Bupati Garut meminta, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk PNM sendiri.
Pencarian uang pinjaman menurutnya lebih baik langsung melalui rekening debitur untuk mencegah dari hal-hal yang melawan hukum.
“Saya minta kedepan pencariannya itu melalui rekening, sekarang kan cash,” ujarnya. Terus yang kedua lebih banyaklah sosialisasi, sebelum pandemi memang banyak sosialisasi tapi setelah pandemi kita membatasi,” lanjutnya.
Rudy menyebut warga yang menjadi korban dari kasus tersebut tidak perlu khawatir soal riwayat kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ia memastikan, warga yang menjadi korban, namanya tidak akan tercantum dalam SLIK.
“Saya yakinkan, kepada mereka yang tidak merasa pinjam itu tidak akan ada BI Checking,” pungkas Bupati Garut, Rudy Gunawan. ( Diky )