Publiknews.id, Pasangkayu – Bupati Pasangkayu. H. Yaumil Ambo Djiwa, Secara Resmi membuka Rapat Koordinasi, (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 (Rabu, 12 Juli 2023). Dengan Tema, “Kolaborasi Pemerintah dalam Reforma Agraria Melalui Penataan aset, Penataan akses dan memberikan kepastian hukum.”
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Bupati Pasangkayu, dan Dihadiri oleh Kejari Pasangkayu, Kemenag Pasangkayu. Asisten I, Kadis Pertanian, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Koperindag, Kadis Tenaga kerja perindustrian dan transmigrasi, Sekdis PUPR, dan para Anggota tim pelaksana harian gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu, serta Para Tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Pasangkayu menyampaikan bahwa, gugus tugas reforma Agraria adalah sebagai forum kerjasama lintas sektor yang dibentuk oleh Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria. yang memiliki tanggung jawab, untuk secara serius menuntaskan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan reforma Agraria. termasuk untuk penyelenggaraan diskusi lintas sektor untuk mencapai kebijakan yang dapat disepakati bersama.
Permasalahan agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan hati-hati. karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap tanah.
Banyaknya jumlah sengketa dan konflik Agraria serta konfliksitas permasalahan dalam sengketa, dan konfli yang terjadi saat ini membutuhkan perhatian serius.
Selain kelembagaan penanganan sengketa, agraria juga perlu didukung dengan regulasi yang kuat, agar dalam implementasinya tidak menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Serta penanganan sengketa yang dihasilkan, memiliki kepastian hukum bagi setiap kita yang terlibat di dalamnya.
Dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria, Perpres tersebut merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan penanganan aset dan akses Agraria, yang telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor. 9/MPR 2021. Dan undang-undang pokok Agraria.
Reforma Agraria dibutuhkan untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penanganan sengketa dan konflik Agraria.
“Saya berharap, agar sinergi, dapat kita jalin dalam gugus tugas reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu, sehingga dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan reforma Agraria.
Pemerintah juga berharap, melalui upaya-upaya penataan aset kesetaraan masyarakat, dapat ditingkatkan dan keterlibatan seluruh sumber daya secara optimal sangat dibutuhkan, dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma Agraria di Kabupaten Pasangkayu.
Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu mengharapkan dukungan dari kepala kantor ART/BPN Kabupaten Pasangkayu untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat sehubungan dengan terbitnya surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2022. Tentang pelepasan sebagian hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi kelompok hutan Budong-Budong dan kelompok hutan Pasangkayu.
Terakhir saya ingin berpesan kepada seluruh peserta rapat agar dapat secara bersama-sama berkolaborasi sesuai dengan tema yang kita angkat dalam rapat hari ini yaitu.”kolaborasi pemerintah dalam reforma agraria melalui penataan aset, penataan akses dan memberikan kepastian hukum”.
Semoga kegiatan kita hari ini. dapat diberikan dampak yang lebih nyata untuk keresahan masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang kita cintai.
Dalam kegiatan ini juga Bupati Pasangkayu, didampingi kepala ART/BPN dan Kemenag, menyerahkan izin usaha dan memberikan sertifikat halal kepada sejumlah UMKM industri rumah tangga binaan ART/BPN Pasangkayu. ( Red )