PUBLIKNEWS.ID, LUWU – Proses Mediasi Perkara perdata antara PT. MDA melawan Parengge Kande Apu Edy Lembangan menemui jalan buntu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Belopa dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2024/PN Belopa, Tergugat Edy Lembangan, melalui kuasa hukumnya Rudi Sinaba, SH.MH., menyampaikan proposal mediasi kepada mediator hakim dan pihak PT. MDA.
Perkara ini melibatkan Tergugat Edy Lembangan, yang juga merupakan Parenge (Pemangku Adat) Rumpun Kande Api di Desa Ranteballa, melawan Penggugat PT. Masmindo Dwi Area (PT. MDA). Dalam proposal yang diajukan, Tergugat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merugikan pihak penggugat dalam kapasitas pribadi. Sebaliknya, semua tindakan yang dilakukan adalah atas nama adat dan bersama dengan rumpun adat Kande Api.
Tergugat tidak merasa merugikan Penggugat : Dalam kapasitas pribadi, Tergugat merasa tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan Penggugat. Tindakan yang didalilkan dalam gugatan merupakan tindakan sebagai pemangku adat.
Menurut Edy Lembangan Semua dalil dalam gugatan dianggap tidak benar dan kerugian yang dituntut tidak berdasar hukum. Tergugat menegaskan bahwa justru warga rumpun adat Kande Api yang dirugikan oleh PT. MDA.
Namun Tergugat tetap beritikad baik untuk menyelesaikan masalah : Tergugat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada antara rumpun adat Kande Api dan PT. MDA, dan mengharapkan hal yang sama dari PT. MDA.
Tergugat menegaskan bahwa masalah yang dipersoalkan pihaknya adalah penguasaan tanah adat rumpun Kande Api yang diklaim sebagai milik PT. MDA, yang dianggap melanggar hak rumpun adat.
Sejarah dukungan warga adat : PT. MDA (dulu PT. Masmindo Eka Sakti) beroperasi di atas tanah adat Kande Api bermula sejak tahun 1996 berdasarkan dokumen persetujuan warga adat yang jelas menyebutkan warga adat Kande Api sebagai pemilik tanah adat mendukung keberadaan PT. MDA untuk memiliki konsesi di atas lahan warga adat dan PT. MDA akan memberikan ganti rugi kepada warga adat.
Pada tahun 2022, PT. MDA ternyata mengabaikan sebagian besar warga rumpun Kande Api dalam pembayaran lahan dan membayar pihak yang bukan pemilik awal tanah tersebut.
Selain itu, PT. MDA juga dituduh melakukan penggusuran/pengrusakan kuburan nenek moyang rumpun adat Kande Api tanpa pemberitahuan dan koordinasi.
Atas tindakan perusakan kuburan, Tergugat dan warga adat Kande Api telah melaporkan Direktur Utama PT. MDA ke Kepolisian Resor Luwu.
Tergugat dan warga adat Kande Api saat ini melakukan penguasaan kembali atas tanah adat yang merasa tidak pernah dijual kepada pihak manapun.
Warga rumpun adat Kande Api akan menguasai tanah adat lainnya yang tidak pernah dijual kepada PT. MDA atau pihak manapun.
Tergugat akan melakukan gugatan-balik (rekonvensi) untuk menegakkan hak-hak rumpun adat Kande Api atas tanah adat dan menuntut secara perdata atas perusakan kuburan adat.
Demi kemaslahatan bersama, Tergugat tetap membuka pintu perdamaian selama berlangsungnya perkara ini, selama dapat dicapai penyelesaian yang saling menguntungkan dan tanpa merugikan pihak lain di luar perkara.
Demikian proposal mediasi ini disampaikan. Tergugat berharap ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.
Menurut Tergugat perkara ini tidak perlu ada sekiranya PT. MDA mau berbicara dari hati ke hati dengan warga adat, namun jika PT. MDA tetap ingin berperkara maka Tergugat dan warga adat Kande Api akan siap melayani sambil tetap melakukan penguasaan atas tanah adat Kande Api.(Tim/Red)