PUBLIKNEWS.ID, MAKASSAR – Sebuah pengaduan atas dugaan tindakan ketidak profesional penyidik/penyidik pembantu Polsek Biringbulu Polres Gowa LP/B/397/IV/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 26 April 2023, A. Rasda Anggraini (Anak Korban) melaporkan adanya perbuatan tindak pidana berupa pengancaman menggunakan parang panjang di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pada tanggal 25 April 2023.
Setelah membuat laporan, Rasda dan keluarganya akhirnya menerima surat A-1 dari Penyidik tersebut yang berisi bahwa proses penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 30 hari kedepan. Setelah 30 hari kedepan, mereka menanyakan perkembangan kasus tersebut, tetapi pihak penyidik beralasan bahwa mereka harus mengajukan saksi secara langsung, dan bersedia memberikan informasi terkait kronologi kasus yang bakal ditangani.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru mengejutkan. Rasda dan keluarganya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari penyidik, yang malah berbicara soal dirinya secara pribadi, termasuk mengenai hal-hal yang sama sekali tidak relevan dengan kasus tersebut. Tak hanya itu, penyidik tersebut juga tampak mengabaikan kekhawatiran mereka atas tidak adanya informasi lanjutan terkait kasus tersebut.
Kronologi yang diterima Rasda dan keluarganya tampak melenceng dari perkembangan dan kemajuan dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Mereka pun merasa tidak tertolong oleh pihak kepolisian setempat, dan memilih melapor ke pihak Propam Polda Sulsel, berharap kasus mereka akan ditindaklanjuti.
IDENTITAS PIHAK YANG DILAPORKAN
Nama Oknum: Muslimin
Pangkat/Jabatan: Bripka
Kesatuan: Penyidik /Pembantu “POLSEK BIRINGBULU”
HARAPAN PENGADU ATAS PENGADUANNYA
Semoga Pihak Propam Polda Sulsel dapat menindaklanjuti Laporan Rasda tersebut, guna mendapatkan titik terang yang semestinya.
Pengaduan yang dilakukan oleh Rasda tanggal 18 April 2024 Kepada Propam Polda Sul-Sel di Makassar penting bagi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan. Kasus ini menggambarkan realitas bahwa ketidakpahaman para penyidik dalam menjalankan tugas mereka bukan hanya merugikan para korban, namun juga menimbulkan keraguan terhadap keberadaan institusi keamanan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, tindakan pihak Propam yang cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh pihak merasa aman dan terperinci mengenai perkembangan kasus mereka. Harapannya, kasus ini hanya menjadi kasus tunggal dan tidak terjadi lagi di masa depan, memberikan rasa kepercayaan dan rasa aman sejati pada masyarakat. (SRF/red)