Publiknews.id, Makassar – Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), bakal melaporkan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2023 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan L-KONTAK akibat adanya dugaan penggunaan material ilegal pada proyek yang melekat di Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).
“Kami menduga penggunaan material batu urug berasal dari tambang yang tidak memiliki izin,” ungkap pria yang akrab disapa Iswandi, Minggu, 31/03/2024.
Proyek senilai kontrak Rp. 16.349.335.000,- oleh penyedia jasa PT. Yhuda Nusantara Indah tahun anggaran 2023, menurut Iswandi, diduga materialnya berasal dari tambang yang tidak mengantongi izin atau persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Iswandi menjelaskan, pengadaan material Batu Urug yang diduga Ilegal, sama halnya dengan membeli barang curian atau dapat dikatakan menadah barang Ilegal.
“Jika terbukti nantinya, itu bisa pidana. Perbuatan tersebut bukan hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga para penadahnya,” jelas Iswandi.
Proyek konstruksi yang merupakan milik pemerintah, ditambahkan Iswandi, haruslah menggunakan material yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun. Belum lagi Pasal 480 KUHP angka ke 1 ancaman hukuman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Iswandi menilai, pengadaan material yang terindikasi ilegal itu, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba, dikatakan Iswandi, dapat menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
L-KONTAK secepatnya akan meneruskan kajian hukum lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk melaporkan ke GAKKUM LHK Sulawesi terkait indikasi kerugian bagi negara. (*)