Publiknews.id, Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau seluruh pelaku usaha, baik badan usaha, non-badan usaha, maupun perseorangan, untuk segera mengurus perizinan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan ketenagalistrikan sangat penting guna menjamin kelancaran usaha serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa:
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik.
Pelaku usaha yang memiliki pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas hingga 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan usaha secara berkala.
Pemegang IUPTLS harus menyampaikan laporan pelaksanaan usaha setiap bulan Januari kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan tembusan kepada Dinas ESDM Sulbar.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha yang menggunakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri agar segera mengurus IUPTLS melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini penting untuk menjamin legalitas usaha dan mendukung ketertiban dalam sektor ketenagalistrikan,” ujar Qamaruddin.
Ia menambahkan, proses penerbitan IUPTLS dilakukan melalui aplikasi OSS, dengan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar melalui DPMPTSP Sulbar, serta ditembuskan ke Dinas ESDM Sulbar. Selain itu, laporan pemegang IUPTLS dapat dikirimkan melalui alamat e-mail resmi esdm@sulbarprov.go.id.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan ini. Jika tidak, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan perizinan usaha,” tegasnya.
Dinas ESDM Sulbar berharap dengan adanya imbauan ini, seluruh pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya akan mendukung operasional usaha secara legal, tetapi juga memastikan keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.
Penulis : Dinas ESDM Sulbar