PUBLIKNEWS.ID – Seorang pengacara JM (61) menuntut keadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. Adapun penetapan JM sebagai tersangka berdasarkan Nomor: S.Tap/3/I/2024/Direskrimum yang diterbitkan oleh Polda Sulawesi Selatan pertanggal 23 Januari 2024. Atas LP/B/745/VIII/2023/SKPT Polda Sulawesi Selatan Tanggal 22 Agustus 2023, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan yang dilayangkan JM ke sejumlah instansi terkait seperti Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Jamintel Kejagung, dan Jampidum Kejagung, JM yang berprofesi sebagai Advokat atau pengacara menguraikan kronologisnya, bahwa dirinya diamankan oleh penyidik di pelataran Masjid Al Markaz Kota Makassar yang dinilainya tidak beretika dan tidak sesuai prosedural karena bertentangan dengan aturan seperti KUHAP itu sendiri.
Dan saat ditemui di Polda Sulsel, JM menerangkan, bahwa dirinya ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari mantan Kliennya atas nama CD yang telah memberinya kuasa penuh dalam hal pendampingan Hukum kasus perceraian yang hasilnya tidak sesuai harapan.
Lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bahwa seorang Advokat atau Pengacara hanya melakukan tugasnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dan adapun hasilnya atau harapan dari pendampingan Hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Hakim di persidangan dalam memutus perkara, Makassar, 24/04/2024.
Lebih lanjut JM menjelaskan, perkara tersebut didampinginya hingga ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dengan putusan inkra yang dimenangkan oleh mantan istri kliennya (CD) yang juga sebagai pelapor. Bahkan dirinya (JM) diminta oleh kliennya (CD) untuk lanjut hingga ke Kasasi di Mahkamah Agung. Dikarenakan ketidakpuasan dari kliennya dengan putusan yang diterimanya. Dan dapat kita pahami dalam sebuah penangan kasus membutuhkan biaya yang cukup signifikan baik itu dari jasa bantuan hukum serta biaya sarana dan prasarana bahkan meliputi akomodasi saat mendapingi persoalan CD.
JM menambahkan, selain perkara perceraian yang ditanganinya, CD juga memberikan sejumlah perkara untuk ditanganinya, dimana perkara tersebut diminta oleh CD sendiri untuk ditangani tanpa adanya paksaan dan telah terjadi kesepakatan biaya dalam penangan sejumlah perkara tersebut. Mirisnya, belakangan terungkap setelah adanya pemanggilan , bahwa uang tersebut merupakan uang milik dari rekan pelapor (CD), tentunya disini terisat beberapa kejanggalan, karena yang melapor bukanlah yang dirugikan atau sebagai pemilik dana yang diduga mersa ditipu atau digelapkan. Dimana dana tersebut saya terima secara berangsur untuk menangani perkara di luar dari perkara perceraian tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan, bahwa justeru Pelapor (CD) yang menjanjikan kepada orang lain selaku pemilik dana yang sebenarnya. Bukan berarti CD melaporkan saya sehingga terkesan cuci tangan dan diduga kuat untuk melakukan inkar dengan perkara lain yang telah dimenangkannya.
Untuk itu JM berharap agar adanya kejelian penyidik dalam setiap tindakan hukum yang diambilnya dalam persoalan ini termasuk untuk dapat lebih profesional.
- Berita ini Sementara dilakukan upaya konfirmasi ke sejumlah sumber terkait untuk perimbangan