PUBLIKNEWS.ID, MAKASSAR – Maraknya pemberitaan soal dugaan BBM bersubsidi yang di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentu menjadi sorotan pedas bagi pemangku kebijakan
Dari beberapa sumber menyebutkan bahwa kebutuhan BBM (Bahan Bakar Minyak) tentu menjadi pertanyaan besar siapa yang menjadi sorotan publik saat ini yang menjadi perbincangan hangat yaitu PT Wisan Petro Energi milik Wilyam dan yang telah marak di beritakan oleh berbagai media dan aktivis mahasiswa
Seperti kebutuhan Kapal di pelabuhan Makassar yang dibawa naungan PT. Pelni Cabang Makassar, akhir akhir ini menjadi buah bibir masyarakat Sulsel khususnya di Makassar. Di karenakan PT Wisan Petro Energi diduga mendapat durian runtuh penunjukan langsung untuk menyuplai kebutuhan BBM untuk seluruh kapal milik pelni di pelabuhan soekarno hatra
Jelang ramadhan tentu kebutuhan BBM ke kapal-kapal tentu bekal keseriusan untuk pemenuhan kebutuhan mereka dalam hal angkutan
DPP KAMI(Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) Idam Ketua menduga ada oknum yang bermain dalam hal penyaluran BBM ke PT. Pelni.
Dugaan itu muncul lantaran beberapa pemberitaan dan aksi aktivis dari berbagai elemen menyoroti kegiatan PT.WISAN milik William terkait dengan kebutuhan BBM Kapal kapal Pelni di pelabuhan Makassar.
Adapun dari beberapa informasi di temukan, PT. Wisan sebagai pemasok kebutuhan BBM bagi kapal PT Pelni. Dan PT. Pelni memberikan PT. Wisan sebagai pemasok kebutuhan BBM melalui PL ( penunjukan langsung) perlu di kaji secara aturan
Saat di telusuri, Kegiatan aktivitas, ternyata salah satu perusahaan ternama di Makassar sebagai pemenang secara rutin bertahun-tahun bekerjasama dengan pihak Pelni melakukan aktivitas namun menuai sorotan yang belum tuntas,” kata Idam Selasa (18/2/2025)
Diketahui aturan dan norma hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) seharusnya menjadi pedoman utama dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
KUHP juga memberikan kerangka hukum umum untuk penindakan pidana, sedangkan UU Migas secara spesifik mengatur tentang kegiatan eksplorasi, produksi, dan distribusi minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM.
Pasal-pasal penting dalam UU Migas, seperti Pasal 53 dan Pasal 55, mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin dan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Hasil penelusuran media ini dilapangan, benar jika PT Wisan melakukan pengisian seluruh kapal pelni di pelabuhan makasar, namun menjadi tanda tanya apakah PT Wisan betul betul resmi sebagai pemenangnya dalam hal ini kebutuhan BBM Kapal PT Pelni.
Saat dikonfirmasi PT Pelni, Salah satu pegawai disana membenarkan bahwa untuk hari ini ada kapal sandar Ciremai hari ini rencana jam 05 sore bisanya akan melakukan pengisian BBM oleh kapal SPOB milik PT Wisan yang di tunjuk langsung oleh PT pelni untuk melakukan pengisian BBM semua kapal pelni di pelabuhan soekarno hatta ujarnya
Dari gambar yang di ambil pengisian BBM ini seperti safety dan seolah-olah kegiatan ini ada keganjilan karena banyak halangan
Terkait dengan permasalahan tersebut, diminta kepada instansi terkait agar menurunkan timnya untuk mengusut tuntas dugaan pengisian BBM di Kapal Pelni pelabuhan makasar yang dilakukan oleh PT. Wisan. Selain itu kami minta keterbukaan legalitas Mou kesepakatan mereka yang tertuang dalam PL (Project Leader)
Begitupun juga Kapolda Sulsel untuk mengusut kegiatan hal-hal menjadi sorotan publik agar bisa transparan di era terbuka saat ini.
Hingga berita ini tayang, Pihak PT. Pelni Makassar belum bisa di konfirmasi lebih lanjut. (Tim)