Publiknews.id, Wajo – Penyedia Jasa Pembangunan Tangki Septik Dan Sarana Pendukung di Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2024, baru mencapai 104 unit yang telah dilaksanakan. Hal itu berdasarkan keterangan dari perwakilan penyedia jasa berinisial IM.
Proyek yang mendukung Inpres air limbah itu, diduga selain terjadi keterlambatan pekerjaan, juga ada indikasi pengurangan volume pekerjaan.
Akibatnya, potensi kerugian negara akibat dugaan Kecurangan disampaikan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), setelah timnya melakukan pemantauan dan klarifikasi ke pihak penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan senilai pagu anggaran Rp. 9.267.053.000,-.
Pembangunan tangki septik skala individual dilakukan pemilihan melalui sistem E-katalog yang sedianya untuk 669 Kepala Keluarga (KK) tersebar di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Perwakilan penyedia jasa mengatakan, jumlahnya hanya 402 unit. Itu artinya ada selisih jumlah sebanyak 267 unit. Namun, saat ditanyakan sudah berapa unit sampai memasuki tahun 2025 ini telah dilaksanakan, katanya 104 unit dan sudah 95%. Itu artinya, keterangan dia 402 unit kontradiktif dengan 104 unit,” ucap Dian Resky, Sabtu, 4/01/2025.
Selain dugaan Kecurangan, L-KONTAK juga menemukan adanya indikasi Mark-up. Sebab menurut Dian Resky, mengacu pada Rencana Umum Pengadaannya (RUP), dia melihat ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker), dan Kepala BPPW Sulsel dengan tetap melaksanakan kegiatan diluar perencanaan.
“Kalau jumlahnya sesuai dengan kontrak, maka ubah dulu RUP nya. Persyaratan untuk mengubah itu jelas. Dan kemudian dilaksanakan dengan nilai Rp. 9,2 milyar, berarti per unitnya Rp. 22 juta, bukankah harga itu tidak wajar? Kalau bukan Mark-up, lalu apa namanya? Bukankah itu Korupsi?,” tegasnya.
Kegiatan yang melekat pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengalami keterlambatan pekerjaan.
Dian Resky menambahkan, jika mengacu pada statement penyedia jasa yang menganggap pekerjaannya sudah mencapai 95%, maka menurut L-KONTAK, ini menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bertanggung jawab.
“Gampang sekali mereka katakan ini sudah 95%, sementara 104 unit yang dikerja. Memang kontrak dia berapa unit? Awalnya disampaikan 402 unit, lalu di RUP 669 unit, sebenarnya yang mana dipakai? Kami meminta PPK untuk mempertanggung jawabkan. Jangan pura-pura pikun nantinya,” tegasnya. (*)