Publiknews.id , Makassar – Rehabilitasi Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2023, diduga terjadi ketidakwajaran harga yang dapat menimbulkan Mark Up anggaran.
Dugaan Mark-Up itu disampaikan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Selasa, 30/04/2024.
L-KONTAK meminta, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek yang menelan anggaran Rp. 3.575.284.000,-.
“Ada nilai harga yang di mark-up, itu indikasinya dalam laporan kami,” kata Dian Resky.
Terkait berapa nilai dan apa saja yang di-mark up dalam proyek itu, Dian Resky mengatakan, hal itu sudah dituangkan seluruhnya kedalam surat laporan L-KONTAK.
Dian Resky berharap, Kejati Sulsel segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya, sebab menurutnya, penetapan harga satuan bangunan gedung/m2 untuk proyek yang dilaksanakan CV. Citra Celebes Mandiri dinilainya tidak wajar.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim perencana, adalah pihak yang paling penting untuk dimintai keterangannya. Kami berharap, proyek ini bukan karena arahan pihak tertentu,” tegasnya. (*)