Publiknews.id, Wajo – Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) kembali mendapat kritikan keras dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Kali ini proyek Revitalisasi Danau Tempe Kabupaten Wajo yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), diduga terjadi perbuatan melawan hukum.
Muhammad Yusri, Koordinator L-KONTAK Kabupaten Wajo, menilai PT. Wijaya Karya Semesta telah melanggar kontrak kerja dengan Nomor : HK. 01.02/AU 10.4/Wajo/18, dimana hingga memasuki akhir Bulan Januari 2025, proyek senilai Rp. 40.000.000.000,-,masih melaksanakan kegiatannya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, Yusri mengatakan, masa kontrak PT. Wijaya Karya Semesta dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SNVT Pembangunan Bendung BBWSPJ selama 300 hari kaender atau sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 07 Desember 2024.
“Jika mengacu masa kontrak, seharusnya berakhir pada 07 Dedember 2024, faktanya, pemyedia jasa masih melaksanakan kontrak hingga memasuki akhir bulan Januari 2025,” kata Yusri, Jumat, 24/01/2025.
Selain tidak terpenuhinya masa kontrak, PT. Wijaya Karya Semesta juga diduga menggunakan material batu sebagai dinding bangunan sepanjang 1,5 km berukuran kecil yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Keterangan pengawas dari BBWSPJ, batunya harus berukuran 50 kg sampai 100 kg, faktanya, banyak batu yang digunakan dibawah ukuran 50 kg, lalu apa namanya kalau tidak memenuhi spesifikasi?,” jelasnya.
Selain penggunaan material yang diduga tidak memenuhi spesifikasi, elevasi bangunan yang dibuat diduga tidak memenuhi persyaratan. Dia menyayangkan, Konsultan Pengawas, PT. Bintang Tirta Pratama, dan PPK hanya mampu diam, tanpa menghentikan kegiatan yang diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami tegaskan, alat seperti Excavator, ponton, masih ada dilokasi. Padahal, anggaran tahun 2025 tidak lama lagi akan diadakan. Jangan-jangan Kontraktornya dia lagi? ini sangat berbahaya, ada apa dengan PPK melakukannya dengan metode pengadaan langsung?,” ungkapnya.
Yusri berharap, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera membuka audit dan penyelidikan terhadap kegiatan yang diduga terjadi “Patgulipat”. (*)