Publiknews.id, Makassar – Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga, beberapa aset yang dimiliki Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.
” Jika perbuatan itu benar dilakukan oknum BBWSPJ, maka hal itu dapat menimbulkan kerugian negara dan dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Iswandi, sapaan akrabnya, Sabtu, (06/04/2024).
Iswandi menilai, aset seperti besi tua bekas pintu air dan lainnya yang merupakan aset tidak bergerak, diduga sebelumnya akan dilakukan lelang barang negara, sayangnya ditambahkan Iswandi, ada oknum pegawai diduga telah memindahtangankan ke orang lain.
“Jika benar, pengambil kebijakan pasti tau. Trus bagaimana dengan lelangnya, apakah dilanjutkan? Lalu asetnya apakah masih ada? ,” katanya.
Iswandi mengatakan, tindak pidana korupsi, tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara.
“Aset negara harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan-jangan oknum yang ketahuan hanya dimutasi tanpa mendapatkan sangsi hukum. Kepala BBWSPJ harus bertindak tegas, jangan nanti pura-pura pikun,” ujarnya.(*)