PUBLIKNEWS.ID || LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu menahan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Luwu, SAM, pada Kamis, 26 September 2024. SAM ditahan atas dugaan pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022.
Kasus ini bermula ketika SAM, masih menjabat kepala SMA Negeri 4 Luwu, berencana membangun ruang kelas baru pada tahun 2019/2020. Dalam rapat komite, ia meminta orang tua siswa mengumpulkan dana sebesar Rp 25 ribu per siswa, totalnya mencapai Rp 253.065.000.
Kemudian pada tahun ajaran 2021-2022, di tengah pandemi Covid-19, SAM kembali melakukan pungutan dengan alasan yang sama, tetapi kali ini, iuran tersebut naik mencapai Rp 50 ribu per siswa. Total pungutan itu mencapai Rp 330.050.000.
Kajari Luwu, Zulmar Adhy Surya mengatakan bahwa setelah kasus ini didalami, SAM terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 43 juta lebih.
Kejadian itu menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penambahan kelas, pengumpulan dana, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, karena LPJ yang dibagikan kepada orang tua siswa tidak disertai penjelasan rinci,” ungkap Kajari Luwu.
Ia menegaskan bahwa kasus pungli ini bukan tentang berapa banyak pungutan, akan tetapi bagaimana menjaga kualitas pendidikan tetap terjaga, “Sedikit banyaknya nilai pungli, sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,” kata Zulmar.
Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menyimpulkan bahwa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah SAM dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Luwu tahun 2019-2022.
SAM diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, SAM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Mantan Anggota DPRD Luwu, Arby Arsyad, Siap Menangkan Pata-Dhevy di Pilkada Luwu 2024
Kini SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1036/P.4.35.4/Fd.1/09/2024 dan terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kajari Luwu berharap agar kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memperhatikan aturan aturan terkait serta tidak melakukan pungutan di luar aturan berlaku. (**)