Publiknews.id Garut – Dengan telah terjadinya kegaduhan mengenai pinjaman Fiktif, kini pihak Kepolisian tengah mendalami kasus ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul,Kabupaten Garut, Jawa – Barat. Adapun sebagai korban penagihan hutang lembaga keuangan BUMN Permodalan Nasional Madani (PNM).Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres ) Garut AKBP.Rohman Yonky mengatakan bahwa institusinya membuka dua posko pengaduan untuk memberikan kesempatan bagi korban pinjaman fiktif yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman atas kasus pinjaman fiktif tersebut, selain itu kami juga membuka dua posko pengaduan di Polsek Tarogong Kidul dan juga Polres Garut,”ujar Kapolres saat diwawancarai Publiknews.id diruang kerjanya. Kamis, (20/07/2023).
Dikatakan Kapolres Garut, meskipun masih dalam pendalaman, pihaknya menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sukabakti.
“Ya intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini, namun kami tetap memastikan bahwa situasi disana tetap terjamin,” katanya.
Sedangkan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky menjelaskan, hingga hari ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban atau pihak yang merasa dirugikan atas adanya kasus tersebut. Namun, apabila ada pihak yang melapor, maka kepolisian akan mempelajari kejadian yang merugikan ratusan warga Garut itu.
“Hingga saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sekiranya akan masuk,”tandasnya. (Diky)