Publiknews.id Garut – Seorang pemuda bernama Silvan menjadi korban pembacokan yang dilakukan dua anggota geng motor. Satu di antara dua pelaku sudah ditangkap, sedangkan satu lainnya dinyatakan sebagai orang yang dicari polisi saat ini di Garut.
Sedangkan adanya aksi pembacokan yang menimpa Silvan terjadi belum lama ini, di kawasan Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Garut Plaza.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, kejadian bermula saat Silvan dan temannya, menggunakan dua sepeda motor melintas di sekitar lokasi. Tepat di tempat kejadian, laju motor Silvan terhenti, karena dia menerima telepon. Di saat yang sama, datang dua orang pelaku, inisial S dan AK menggunakan sepeda motor.
Entah apa alasannya, S dan AK tiba-tiba datang menghampiri Silvan dan temannya yang minggir dari jalanan.
“Pelaku S loncat dari motor pelaku AK. Dia kemudian mengacungkan golok ke arah korban dan dua temannya,” ujar Rohman. Selasa, (25/07/2023).
Dua teman Silvan lari tunggang-langgang menggunakan sepeda motor. Sedangkan Silvan yang sedang menerima telepon terpojok dan dihampiri para pelaku, karena motornya mendadak tak bisa jalan.
Menurut Rohman, pelaku S tanpa basa-basi langsung menendang korban hingga tersungkur. Korban sempat berlari tapi terjatuh.
“Pelaku S kemudian menebaskan senjata tajam jenis golok ke arah korban. Perbuatan itu diikuti oleh pelaku AK, yang juga membagikan golok sebanyak tiga kali ke punggung korban,” katanya.
Aksi pengeroyokan yang menimpa Silvan itu dilihat oleh warga setempat. Warga kemudian berbondong-bondong melerainya dan langsung membawa Silvan yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya ke rumah sakit.
Setelah korban melaporkan kejadiannya ke polisi, personel Polsek Garut Kota dibantu Satreskrim Polres garut yang dipimpin AKP Deni Nurcahyadi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. AK berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan. Sedangkan S hingga kini masih jadi buronan.
“Yang buron sudah kita ketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran tim kami,” terang Rohman.
Menurut pengakuan AK, keduanya nekat melakukan aksi pengeroyokan lantaran dendam kesumat mereka terhadap kelompok motor lain.
“Tapi pada praktiknya, mereka melakukan penyerangan dengan menyasar orang lain secara random atau acak,” imbuhnya.
Saat ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AK. Salah satunya, adalah golok yang dipakai membacok korban. Sedangkan korban sendiri, diketahui mengalami luka akibat senjata tajam di bagian punggung.
“Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP karena telah terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya. ( Diky )