Publiknews id, Mamuju Sulbar – Kepolisian Polda Sulawesi Barat akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan Pasutri di kelurahan Aralle kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa Sebelumnya, pasangan suami istri Porepadang (54) dan Sabriani (50), menjadi korban pembunuhan, Minggu,07/08/2022. Keduanya ditemukan,tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle kabupaten mamasa provinsi Sulbar yang berinisial S,Kamis 24/08/2023
Dia mengatakan penyidik Polda Sulawesi barat masih mendalami peran dan motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut dan termasuk mendalami penyidikan pelaku lain yang turut membantu. Ungkapnya
“ saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu,” tutupnya.(Gp )