Publiknews.id Garut – Sebut saja salah seorang warga yang bernama Asep, dia adalah warga Kampung Cipicung, Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa – Barat , saat ini Asep mengalami kehilangan sepeda motornya yang disimpan di dalam rumah. Sedangkan atas adanya Peristiwa tersebut, dia langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Pamulihan yang waktu itu tepatnya pada hari Jum’at, (14/07/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara hari itu juga pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulihan. Petugas Kepolisian pun bergegas ke lokasi yang ada di Kampung Pasir RT 01/01, Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan,Kabupaten Garut.
Dikatakan Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan, kronologi kejadian hilangnya motor Asep, ketika temannya yakni Tatan mengunjungi rumah Asep dengan maksud untuk mengambil kunci Bumdes yang berada dirumahnya.
Menurut keterangan korban, pada saat di dalam rumah, Tatan melihat kendaraan Asep yang diparkir didalam rumahnya tidak berada pada tempatnya, kemudian Asep dan temannya itu mengecek kebelakang rumah dan betul saja pintu belakang rumah korban sudah terbuka.
“Jadi hilangnya motor korban itu ketahuan ketika temannya hendak mengambil sesuatu di rumahnya, ketika melihat motor yang terparkir di dalam rumah tidak berada di tempatnya, kemudian pintu belakang rumah pun sudah dalam keadaan terbuka,”ujar Kapolsek Pamulihan. Sabtu, (22/07/2023).
Sedangkan menurut Iptu Wawan, pada saat pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, Polisi menemukan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya korban.
“Tersangka kami temukan setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan yakni DP (14) yang merupakan tetangga korban,”ungkapnya.
Akhirnya terduga tersangka pun menjual motor hasil curiannya kepada “M” (53) warga Kampung Cikandang Kulon, Desa Margamulya Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dimana saat ini inisial M juga kami ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menjadi penadah barang curian.
“Kami segera melakukan penangkapan kepada dua tersangka tersebut juga mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan kepolisian lebih lanjut,”kata Iptu Wawan.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut dikarenakan terduga Pelaku masih dibawah umur.
“Kami dari Polsek Pamulihan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk melakukan pelimpahan kasus karena terduga pelaku masih anak dibawah umur,”tandasnya. ( Diky )