Senin, September 25, 2023
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
Home HUKUM

KADES KAKULASAN DI JADIKAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DANA DESA OLEH PENYIDIK UNIT TINDAK PIDANA KORUPSI POLRESTA MAMUJU

Agustus 25, 2023
in HUKUM
573
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.id, Polres Mamuju – Setelah sekitar kurang lebih 7 bulan lamanya melakukan proses penyelidikan, kemudian dari hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Kakulasan Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Jumat (25/8/2023)

Diketahui, Tersangka berinisial FN (58) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa atau Kades tersebut.

BACA   Polisi Kejar Pelaku yang Mengaku Anggota dan Palak Pedagang Toko Kelontongan

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, mulai hari ini tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju. Kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

Pihaknya tetapkan FN sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD). Dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian Negara Rp.800 juta.

BACA   Polisi Ungkap Pesta Seks di Jaksel Punya Ratusan Member

Kapolresta menjelaskan, Dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.

Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar. Tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar. (Gp)

BACA   Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu, Termasuk Peredaran Senpi Ilegal
Previous Post

Pemkab Garut Undang Para Investor Dalam Malam Pesona Investasi

Next Post

Kadis LH Kabupaten Garut Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sejak Tingkat Rumah Tangga

Related Posts

HUKUM

Sebagi komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba dengan motto “Narkoba Musuh Bersama” Sat Narkoba Polres Tanjungbalai terus gencar memburu para pelaku pengedar narkoba

September 20, 2023
HUKUM

Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos Ditahan KPK

September 16, 2023
HUKUM

Tim Kibas Polres Bangka Kembali Bekuk Penjual Narkoba

September 16, 2023
HUKUM

Bareskrim Polri Perluas Operasi Perburuan Narkoba Hingga ke Thailand

September 15, 2023
HUKUM

Polisi: 16 Talent Film Dewasa Batal Diperiksa Hari Ini

September 15, 2023
HUKUM

Unit Reskrim Polsek Belinyu Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian 

September 14, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

September 1, 2023
blank

3 Lembaga Bakal Melaporkan Proyek Pisew Wajo Ke APH

Juli 23, 2023
blank

Munculnya Srikandi Dari Kabupaten Garut,Diraihnya Gelar Doktor Dari KCD XI Garut

Agustus 12, 2023
IMG 20221202 WA0027

Desa Lariang Butuh Penguatan Tebing Sungai

Desember 2, 2022
blank

Kapolres Majene Pimpin Press Release Operasi Sikat Marano 2023

2
IMG 20230612 WA0066

Dideportasi: RPTC Kemensos di Tanjung Pinang kembali menangani 163 PMIBS

1
Lorem ipsum dolor sit amet

Lorem ipsum dolor sit amet

0
Lorem ipsum dolor sit amet

Vestibulum maximus quis

0
blank

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice ( RJ) Kasus Curat di Desa AKelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

September 24, 2023
blank

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Dukung Keberlanjutan Festival Sandeq

September 24, 2023
blank

Salut Kekompakan PJ Gubernur dan Para Bupati, Warga Harap Festival Sandeq Terus Digelar dan Diadakan di Pasangkayu

September 24, 2023
blank

Wakapolres Bangka Barat Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bersama Kodim 0431 Bangka Barat Dengan Cabdin IV Bangka Belitung

September 24, 2023

Recent News

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice ( RJ) Kasus Curat di Desa AKelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

September 24, 2023
blank

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Dukung Keberlanjutan Festival Sandeq

September 24, 2023
blank

Salut Kekompakan PJ Gubernur dan Para Bupati, Warga Harap Festival Sandeq Terus Digelar dan Diadakan di Pasangkayu

September 24, 2023
blank

Wakapolres Bangka Barat Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bersama Kodim 0431 Bangka Barat Dengan Cabdin IV Bangka Belitung

September 24, 2023
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
Berita Publik News

© 2023 PUBLIKNEWS

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI

© 2023 PUBLIKNEWS

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.