Publiknews.id Garut – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan perang terhadap komplotan bermotor (geng motor) dan preman yang membikin resah di tengah masyarakat.
Ia meminta geng motor dan para preman untuk tidak main-main dengan negara. Apabila berani mencoba untuk menganggu dan meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas.
“Kami Polres Garut menyatakan perang kepada geng motor dan preman yang berperilaku arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman di tengah masyarakat. Jangan main-main dengan negara, apabila berani mencoba untuk menganggu dan meresahkan masyarakat, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” kata Rohman Yonky Dilatha, di depan sejumlah awak media. Senin, (24/07/2023).
Kapolres dengan sejumlah pejabat Polres Garut menggelar kegiatan press release Senin ini menanggapi kejadian yang viral di media sosial terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh geng motor yang cukup arogan dan meresahkan masyarakat.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi oleh Kapolsek Garut Kota Kompol Cucu Wijaya, dan Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani.
Hadir pula Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, Kasie Propam Iptu Budiman, Kanit Jatanras Ipda Andrian Yoga, Kasie Humas Ipda Adi Susilo, dan anggota Sie Humas Polres Garut.
Kapolres Garut menjelaskan kronologi kejadian yang viral itu. Ia mengatakan, awalnya saksi Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya bahwa dirinya telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda di daerah Cempaka, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Untuk itu tersangka RM dan A membawa senjata tajam dengan alasan untuk dipakai sebagai alat menjaga diri karena mereka hendak menjemput temannya Sahrul di Cempaka.
“Setibanya di lokasi, pelaku dengan arogannya tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di Cempaka. Maka terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat. Namun karena kurangnya informasi, ternyata para pelaku menyerang secara random alias salah sasaran,” terang Yonky.
Aparat Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang membawa atau menyimpan senjata penikam (sajam) tanpa izin. Aparat juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam serta satu bilah golok gagang kayu.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. ( Diky )