Jumat, September 22, 2023
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
Home DAERAH

Karmin alias Gogon Vonis Bebas Oleh Hakim PN Koba

Agustus 26, 2023
in DAERAH
572
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.id, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri (PN) Koba Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang putusan bebas terhadap terdakwa Karmin alias Gogon, atas perkara dugaan penampungan dan pengolahan pasir timah Ilegal seberat 13.558 KG, digudang di Dusun Sampur, RT. 005 Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru.

Sebelum divonis bebas oleh Hakim, terdakwa ini dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selama dua tahun kurungan, dan denda sebesar 37,5 Miliar.

BACA   Sekda Garut : Permasalahan Stunting Membutuhkan Tindakan Berkelanjutan

Namun faktanya dalam sidang putusan tersebut, Karmin atau Gogon ini di vonis bebas oleh majelis Hakim, sama dengan putusan terdakwa Suratno alias Akon.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rizal Taufani memutuskan terdakwa Karmin tidak bersalah, dan itu tidak seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan, oleh karena itu, terdakwa di bebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan,” ucapnya, Jum’at (25/8/23), di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.

BACA   Sepakat Perangi Narkoba, Polres Majene Dan Pemerintah kabupaten Majene Gelar Penandatanganan MOU

Kemudian dalam kutipan putusannya itu juga, Hakim Ketua, memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

“Setelah putusan ini, JPU segera membebaskan terdakwa dan memulihkan semua hak-hak terdakwa, baik itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena terdakwa ini tidak bersalah,” terangnya.

Lalu, setelah Hakim membacakan putusan ini, selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi, sama seperti yang dilakukan terhadap tersangka Akon.

BACA   Sambut Idul Fitri, Pj. Gubernur Sulbar Berbagi Paket ke Masyarakat

“Kami akan melakukan upaya hukum,” jawabannya singkat. (Romi)

Previous Post

IKA Fakultas Pertanian UMI Makassar Gelar Dialog dan Rapat Kerja

Next Post

Perkuat Ketahanan Pangan, DKP Kabupaten Garut Lakukan Pertemuan Dengan 62 Ketua Kelompok Lumbung Pangan

Related Posts

DAERAH

Jumat Curhat Wakapolres Sambangi Warga Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu

September 22, 2023
DAERAH

Siap Amankan Pemilu Serentak 2024, Polres Pasangkayu Gelar Latihan Simulasi Sispam Kota

September 22, 2023
DAERAH

Direktorat Binmas Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Stunting dan Menyerahkan Bantuan di Pasangkayu

September 22, 2023
DAERAH

Permainan Game Online Marak, L-KONTAK: Bermain Judi Atau Bermain Biasa?

September 22, 2023
DAERAH

Sat Lantas dan Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Olah TKP Lakalantas R4 Dengan R6

September 21, 2023
DAERAH

Tiga Desa Di Kecamatan Keera Dilaporkan L-KONTAK Ke APH

September 21, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

September 1, 2023
blank

3 Lembaga Bakal Melaporkan Proyek Pisew Wajo Ke APH

Juli 23, 2023
blank

Munculnya Srikandi Dari Kabupaten Garut,Diraihnya Gelar Doktor Dari KCD XI Garut

Agustus 12, 2023
IMG 20221202 WA0027

Desa Lariang Butuh Penguatan Tebing Sungai

Desember 2, 2022
blank

Kapolres Majene Pimpin Press Release Operasi Sikat Marano 2023

2
IMG 20230612 WA0066

Dideportasi: RPTC Kemensos di Tanjung Pinang kembali menangani 163 PMIBS

1
Lorem ipsum dolor sit amet

Lorem ipsum dolor sit amet

0
Lorem ipsum dolor sit amet

Vestibulum maximus quis

0
blank

Jumat Curhat Wakapolres Sambangi Warga Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Siap Amankan Pemilu Serentak 2024, Polres Pasangkayu Gelar Latihan Simulasi Sispam Kota

September 22, 2023
blank

Direktorat Binmas Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Stunting dan Menyerahkan Bantuan di Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Lewat Jumat Curhat, Polres Bangka Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Menjelang Pemilu 2024

September 22, 2023

Recent News

Jumat Curhat Wakapolres Sambangi Warga Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Siap Amankan Pemilu Serentak 2024, Polres Pasangkayu Gelar Latihan Simulasi Sispam Kota

September 22, 2023
blank

Direktorat Binmas Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Stunting dan Menyerahkan Bantuan di Pasangkayu

September 22, 2023
blank

Lewat Jumat Curhat, Polres Bangka Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Menjelang Pemilu 2024

September 22, 2023
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
Berita Publik News

© 2023 PUBLIKNEWS

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI

© 2023 PUBLIKNEWS

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.