PublikNews.id ,Luwu Utara – Sulawesi selatan Satuan Unit Resmob Polres Luwu utara, yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap pelaku pencurian, inisial A (41), di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sidorejo, Desa Sidomukti, Kecamatan Bone Bone, pada Sabtu (9/11/2024) pukul 16.00 WITA. Penangkapan ini terkait dengan aksi pencurian yang terjadi di toko bangunan di Kelurahan Bone , Kecamatan Masamba Kab.Luwu Utara.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 11.40 WITA di sebuah toko bangunan milik H.P. (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Bone Bone. Berdasarkan keterangan, A., yang bekerja sebagai karyawan di toko tersebut, diduga masuk ke ruang penyimpanan uang yang dalam keadaan terkunci. Aksi pelaku dipergoki oleh rekan kerjanya, AR..
“Pelaku terlihat gugup saat dipergoki dan sempat mencoba membujuk AR agar tidak melaporkan kejadian tersebut dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan tutup mulut,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin. Namun, Arifin tetap melaporkan kejadian itu kepada pemilik toko, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Akibat aksi pencurian ini, Herwin mengalami kerugian sebesar Rp 4.600.000. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Amiruddin berada di rumahnya di Dusun Sidorejo. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob atas kerja cepat dan sigap dalam menangani kasus ini. Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Luwu Utara,” katanya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum di Polres Luwu Utara, menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa penegakan.