PUBLIKNEWS – Sulbar Majene – Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat bersama instansi terkait, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Majene diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya, Rabu (28/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Beny Siswanto menjelaskan, Barang bukti yang dimusnahkan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan kedalam air, dan dihancurkan. Pemusnahan dihadiri dari pihak Pengadilan, Kepolisian, perwakilan dari Rutan Majene dan perwakilan dari Media,” terang Beny.
Beny juga mengatakan, Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu-sabu 4,7649 gram, pil koplok (boje) sebanyak 12.590 butir, 55 butir pil dekstrometorfan, Kartu ATM, timbangan, alat hisap, korek api dan sejumlah barang bukti lainnya hasil kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU. Dan juga merupakan komitmen Kejaksaan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, ini juga merupakan transparansi agar ketahui publik,” ungkapnya. ( Gusti Pajong )