Publiknews.id, Sulbar Mamuju – Penetapan Tersangka atas nama M. (PPK) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat Pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020 Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Selasa,22 /08/ 2023,
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat Pada Kegiatan Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat TA. 2020 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi R.I.
Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju. Akibat perbuatan tersangka tersebut Negera mengalami Kerugian senilai kurang lebih Rp. 8.000.000.000.- (Delapan Milyar Rupiah).
Bahwa perbuatan tersangka melanggar : Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gp)