Publiknews.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan itu merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian langkah penyempurnaan kebijakan yang melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Analisis data penerimaan murid dari 2017 hingga 2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada.
- Forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan.
- Harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
- Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan penerimaan murid baru pada tahun ajaran mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid yang ada sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses pendidikan menjadi lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot dalam konferensi pers peluncuran Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (3/3/2025).
SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan beberapa penyesuaian yang dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan, yaitu :
- Jalur Domisili: Memprioritaskan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial yang disediakan oleh pemerintah.
- Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Gogot juga menambahkan bahwa setiap jalur penerimaan telah disusun dengan persyaratan yang lebih ketat, bertujuan untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid tidak disalahgunakan dan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan.
“Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tegasnya.