Publiknews.id, Mamuju – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang terkait dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh aktivitas tambang pasir milik CV. Sinar Harapan di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar.
Berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar, Rabu, 22 Januari 2025, RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar Syarifuddin, didampingi Anggota Komisi II DPRD Sulbar Khalil Gibran dan Zulfakhri. Turut hadir, DLHK, Dinas Kehutanan, ESDM, PTSP, Kesbangpol, Balai Sungai, Camat Kalukku, Kepala Desa, CV. Sinar Harapan dan Aliansi Masyarakat.
Dalam RDPU ini, Haruna Syam, salah satu masyarakat terdampak menyampaikan aspirasi dan keluhan mengenai dampak negatif ditimbulkan oleh operasi tambang pasir, termasuk kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat sekitar.
Mereka meminta perhatian serius dari pihak pemerintah dan DPRD untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Adapun rekomendasi teknis yang detail apakah betul dampak ini dilakukan oleh pihak perusahaan atau dampak ini murni betul-betul karena alam.
Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syarifuddin mengapresiasi Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang karena santun dalam menyampaikan aspirasi.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu belum ada kesimpulan apakah CV. Sinar Harapan selaku pengelola tambang pasir telah melakukan suatu pelanggaran, karena penjelasan dari OPD terkait harus melakukan peninjauan lebih dalam lagi atau peninjauan langsung ke lapangan, untuk mencocokkan peta tambang dengan situasi kerusakan dampak dari perusahaan itu sendiri.
“Jadi saya rasa DLHK, ESDM, Balai Sungai, PTSP, Dinas Kehutanan, camat serta kepala desa alangkah bagusnya kita berkunjung dan mengambil suatu kesimpulan untuk melakukan pertemuan lagi kedepannya,” ucap Syarifuddin.
Setelah mendengarkan penjelasan baik dari CV. Sinar Harapan dan OPD terkait dalam RDPU, sebagai bentuk perhatian pemerintah dan DPRD, maka sehari setelahnya yakni pada Kamis 23 Januari 2025 dilakukan peninjauan langsung di empat desa terdampak, yaitu Desa Gentungan Raya, Gentungan Timur, Gentungan Induk dan Kanang-Kanang.
Penulis : Humas DPRD Sulbar