Publiknews.id, Makassar – Adanya indikasi tidak mengantongi izin UKL/UPL terkait tambang Urugan tanah ilegal yang berlokasi di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan milik oknum S alias HS bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan, persoalan izin tambang merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. Dia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, hanya mengeluarkan izin UKL/UPL.
“Izin tambang nantinya dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi. Nah, salah satu persyaratannya harus memilki izin UKL/UPL yang dikeluarkan Dinas DLH Wajo. Kami tantang oknum S alias HS membuka ke publik jika izin UKL/UPL itu memang telah ada. Dan tidak berhenti sampai disitu, setelahnya kan masih ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terbit izin Penambangannya. Bukan dilaksanakan sebelum terbit izin, bukankah itu sudah ilegal jika tanpa izin?,” tegas Eky, Minggu, (30/7/2023).

Sementara itu, Drs. H. Alamsyah, M. Si, Kepala Dinas DLH Daerah Kabupaten Wajo, menjelaskan, aktivitas penambangan Urugan Tanah di Desa Pasaka hingga kini belum mengantongi izin UKL/UPL. Dia menambahkan, aktivitas penambangan sebelum dilkasanakan sebaiknya harus memiliki izin termasuk UKL/UPL yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Kami tetap berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika belum memiliki, sebaiknya dihentikan,” kata Alamsyah, saat dimintai tanggapannya, Minggu, (30/7/2023).
Alamsyah juga menilai, aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal, jika menimbulkan kerugian negara apalagi sampai merusak lingkungan, merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau sudah menimbulkan kerugian negara, apalagi merusak lingkungan, berarti berhadapan dengan APH,” tegas Alamsyah.
Balli Rawang, Kepala Desa Pasaka yang ditemui tim L-KONTAK dikediamannya, mengakui jika belum pernah melihat izin tertulis milik oknum S atas tambang Urugan di Desanya.
Menurut Balli Rawang, legalitas terhadap aktivitas penambangan Urugan tanah hanya diperoleh berdasarkan informasi lisan.
“Saya hanya dapat info kalau oknum S sudah mengantongi izin, tetapi tidak pernah melihat bukti tertulis,” kata Balli Rawang, Sabtu (29/7/2023).
L-KONTAK menurut Eky meminta pihak terkait termasuk APH mengambil sikap tegas dengan menindak siapapun pelaku tambang ilegal sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Dinas terkait dan APH harus segera bertindak tegas kepada siapapun pelaku tambang illegal, termasuk yang ada di Desa Pasaka” ujarnya. (*)