Publiknews.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melaporkan dugaan korupsi Proyek Konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik, Dan Renovasi Mesjid, Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar Tahun Anggaran 2023.
Laporan ini disampaikan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK. Pada proyek di intitusi Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar ini, pihaknya menemukan ada dugaan penggelembungan (Mark-Up) harga yang mencapai belasan miliar rupiah.
“Ada persoalan ketidakcermatan dalam menyusun harga perkiraan sendiri terkait dengan proyek itu, dugaan indikasi Mark up mencapai sekitar Rp. 17 miliar,” ujar Dian Resky, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, kata Dian Resky, perhitungan taksasi diduga dilakukan tidak profesional sehingga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Poltekpar Makassar telah melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur pada proyek yang dikerjakan CV Dwi Tunggal Bersama dengan nilai kontrak Rp. 28.773.190.033,76,-.
“Siapa pengelola teknisnya, kan aturannya jelas dalam Permen PUR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Ini salah satu poin penting yang kami masukan dalam laporan,” ucap Dian Resky.
Dian Resky mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kasus itu membuat negara merugi yang sumber anggarannya dari pajak masyarakat.
“Jadi sangat ironis jika masyarakat memberikan pajaknya untuk proyek itu, tapi justru masyarakat menerima dampak negatif terhadap penggunaan anggarannya,” tuturnya.
Dian Resky menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajarannya untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi dengan menyeret hingga ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siapapun yang diduga terlibat.
“Harus ada keberanian dari Aparat Penegak Hukum, apalagi ini anggaran dari Kementerian Pariwisata, dan kemudian nantinya bisa menjadi legacy (warisan) kepada pimpinan berikutnya,” katanya. (*)