Publiknews.id, Belopa – Pelaksanaan Pembangunan Rabat Beton Desa Lamunre Tengah, Kabupaten Belopa Utara, Kabupaten Luwu tahun anggaran 2023 dan 2024, dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, dan Badan’ Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, membeberkan hasil temuan lembaganya. Dia menduga, mutu beton pada kegiatan itu di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Mutu betonnya sangat diragukan. Kami meminta Inspektorat Daerah kabupaten Luwu dan BPK RI Perwakilan Sulsel segera melakukan audit,” kata Sukri, Kamis, (13/02/2025).
Menurut Sukri, perlunya dilakukan audit terhadap kegiatan itu, untuk memastikan kondisi fisik telah sesuai standar atau tidak. Sebab berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, ditambahkan Sukri, Rabat Beton belum setahun usianya, sudah mengalami kerusakan.
“Pasir, dan batu kerikil sudah tampak. Belum lagi kami melihat ada ketidakwajaran harga satuan bangunan. Ini akibat penetapan mutu beton pada RAB tidak jelas, diduga asal menetapkan harga satuan,” tegasnya.
Selain pekerjaan di Desa Lamunre Tengah, dia juga mengungkapkan kegiatan oleh Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara. Dia menambahkan, pada kegiatan pembangunan Pintu Air di Dusun Benteng tahun anggaran 2024, melabrak kewenangan Desa.
“Saluran itu apakah kewenangan Desa? Kalau tidak, kenapa digelontorkan anggaran kesana, itu sama saja pemborosan. Lalu selanjutnya aset itu milik siapa?,” jelasnya.
Di Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara, L-KONTAK juga menemukan ada indikasi ketidakwajaran harga pada kegiatan Pembangunan Irigasi di Dusun Labuaja tahun 2023 dan 2024. Indikasi ketidakwajaran harga, menurut Sukri, terlihat pada penetapan harga satuan dengan volume pekerjaan.
L-KONTAK juga menemukan kejanggalan pada penetapan harga satuan bangunan Rabat Beton di Dusun Labuaja tahun anggaran 2022. Sukri menduga, penetapan harga pada perencanaan, tidak berdasarkan mutu beton yang dihasilkan.
“Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nantinya dapat menunjukkan, apakah elemen struktur sudah sesuai dengan standar yang berlaku,” tambahnya.
Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, Sukri menilai, perlu dilakukan pengujian mutu beton, dan audit mendalam. Hasil audit itu nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.
Dia berharap agar BPK dan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu meminta dokumen Job Mix Design (JMD), dan Job Mix Formula (JMF) yang dikeluarkan oleh Laboratorium pengujian mutu beton terhadap kegiatan Rabat beton beberapa Desa di Kabupaten Luwu.
“Ini kan bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi, lalu fakta fisiknya jauh berbeda, sehingga penetapan harga satuan bangunan/ meter kubik dapat dilakukan dengan dasar mutu (Kualitas) yang telah dilakukan pengujian,” katanya.
L–KONTAK berharap, agar Inspektorat dan BPK dapat memastikan nantinya, apakah terhadap kegiatan yang telah dilaporkan terjadi kerugian negara atau tidak.
“Selanjutnya hasil temuan BPK dan Inspektorat itu yang akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya. (*)