Publiknews.id, Belopa – Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Sukriadi, SH, fokus menyoroti sistem pengadaan barang dan jasa yang diduga sebagai sasaran korupsi di lingkungan pemerintah Desa di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan temuan lembaganya terhadap sistim pengadaan dan molornya kegiatan hingga menyebrang tahun anggaran seperti yang terjadi di Desa Botta, Kecamatan Suli, dan Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, dimana kedua Desa itu masih melaksanakan kegiatan tahun anggaran 2024 hingga memasuki bulan Februari 2025.
Sistim tata kelola keuangan Desa dalam proses pengadaan barang dan jasa, menurut Sukri, wajib dilaksanakan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat Kabupaten Luwu, selain Pemerintah Desa, sesuai mekanisme pelaksanaan, hingga pencairan anggarannya.
“Mestinya DPMD dan Inspektorat Daerah tidak membiarkan perilaku seperti ini. Harus ada penindakan dan pengembalian kerugian negara jika kemudian ditemukan. DPMD jangan nantinya terkesan pura-pura pikun. Secara administrasi, kalau tidak terpenuhi, sebaiknya anggarannya dikembalikan menjadi Sisa langsung Penggunaan Anggaran (SILPA). Bukan malah dititipkan pada rekening atau kas Desa,” tegasnya, Kamis, (13/02/2025).
Karena lanjut Sukri, sepanjang 2024 dari sejumlah kegiatan pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) yang telah terpantau L-KONTAK di Kabupaten Luwu, bahwa rata-rata kegiatan sarat penyimpangan. Salah satu indikasinya, menurut Sukri, penyelesaian pekerjaan diakhir tahun yang telah diseratus persenkan, walaupun secara nyata (fisik) pekerjaan di lapangan belum mencapai.
“Kami duga mereka (Kepala Desa) mensiasati dengan menyimpan dana tersebut ke Kasa Desa sebesar nilai pekerjaan yang belum tuntas 100 persen itu. Pertanyaannya, bagaimana dengan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan itu?,” ungkap Sukri.
Dia mencontohkan, kegiatan fisik baru mencapai 30 %, maka 70% persen sisanya, dibuatkan pertanggungjawaban untuk dijaminkan di kas Desa dengan alasan bahwa pekerjaan itu akan diselesaikan.
Padahal kata Sukri, bahwa proses tersebut adalah bagian dari penyimpangan karena melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
L-KONTAK juga menemukan sejumlah Desa yang dengan beraninya melabrak aturan. Sukri menambahkan, di Desa Papakaju, dan Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, dan Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, diduga telah melaksanakan kegiatan pada ruas jalan milik daerah.
“Di Desa Papakaju membangun talud penahan tanah pada ruas jalan milik daerah. Begitu pula Desa Cimpu Utara, diduga melakukan rehabilitasi saluran drainase milik daerah. Di Desa Kaili, sungai yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu, juga ikut dibuatkan Penahan Tebing dengan menggunakan Bronjong. DPMD harusnya tidak membiarkan hal itu terjadi,” katanya.
Secepatnya L-KONTAK membuat kajian hukumnya, untuk selanjutnya diteruskan ke Inspektorat Daerah kabupaten Luwu, DPMD Luwu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Aparat Penegak Hukum (APH). (*)