Publiknews.id, Wajo – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) terkait pengadaan bibit tanaman murbei tahun anggaran 2021 di Kabupaten Wajo.
Pengadaan bibit yang sempat mengalami pembatalan tender tahun 2020 dan akhirnya dilakukan dengan metode pemilihan langsung tahun 2021, adalah salah satu poin penting dalam pelaporan L-KONTAK.
L-KONTAK menduga, persoalan kesiapan lahan yang tidak sesuai perencanaannya, dan bibit tanaman murbei tidak memenuhi spesifikasi, menjadi indikator persoalan.
Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, mengatakan, sejak awal diadakan hingga penanamannya, bibit tanaman murbei tidak tumbuh dengan baik.
“Dokumentasi awal itu kami punya, termasuk yang ada di Desa Bottopenno, Kecamatan Majauleng. Bibitnya tidak tumbuh dengan baik,” kata Sukri, Kamis, (20/02/2025).
Sukri menduga, bibit yang diadakan CV. Masalangka Group jauh dari kualitas yang diinginkan, akibatnya, bibit murbei yang ditanam saat itu tidak tumbuh dengan baik.
CV. Masalangka Group sebagai penyedia jasa pengadaan tanaman bibit murbei Kelompok Tani (KT) Sipatuo dan Kelompok Tani (KT) Lapalewoi, menurut Sukri, diduga tidak dapat bibit tanaman murbei sebanyak 508.560 batang bibit pada tahun 2021.
“Sebaiknya Kajati Sulsel meminta seluruh dokumen terkait pengadaan oleh CV. Masalangka, termasuk dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel perihal pengembangan sutera yang ditujukan kepada Bupati Wajo tahun 2021 lalu” ujarnya.
Sukri berharap, Kejati Sulsel membuka penyelidikan terhadap pengadaan yang menghabiskan Anggaran APBD Sulsel senilai Rp. 1.396.500.000,-. (*).