Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dianggap terjadi persekongkolan dalam proses pelaksanaan dan pencairan anggaran dengan nomor surat : 09016/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023.
Delapan unit kegiatan yang melekat pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, dengan nilai masing-masing kegiatan Rp. 500.000.000,-, diduga pada proses pencairan telah menyalahi prosedur dan pelaksanaan yang tidak tepat waktu.
“Sebaiknya Kejati Sulsel segera melakukan proses hukum dengan memanggil seluruh Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD), Kepala Desa, Fasilitator, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker) BPP Wilayah Sulsel. Ada dugaan kami, laporan progres kegiatan dimanipulasi,” ujar Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, Jumat, (11/7/2023).
Kegiatan yang berakhir bulan Juli 2023 itu, diduga menyalahi prosedur dan melibatkan pihak-pihak secara kolektif.
“Penentuan titik kegiatan saja sudah tumpang tindih anggaran. Belum lagi masa kontrak telah habis, tetapi muncul katanya adendum. Kalau star awalnya sudah salah, ya pasti seterusnya salah,” kata Iswandi, sapaan akrabnya.
L-KONTAK menurut Iswandi, pada progres pembayaran diduga ada ketidaksesuaian fakta lapangan. Dia menilai, PPK dan KKAD merupakan pihak yang harus diminta pertanggungjawabannya akibat tidak terpenuhinya kontrak yang telah disepakati.
Iswandi berharap, Kejati Sulsel tidak tebang pilih dan tetap melakukan pengusutan hingga tuntas terhadap siapapun yang diduga terlibat.
Proses pencairan yang terindikasi tidak sesuai fakta lapangan, dan belum tuntasnya pelaksanaan kegiatan, merupakan bukti bagi Kejati Sulsel untuk melakukan proses hukum disamping adanya dugaan Mark-Up anggaran hingga 50% dan terkesan pekerjaan dilaksanakan asal jadi.
“Inikan kegiatan yang menghubungkan antar Desa di satu Kecamatan, apa alasan mereka tidak menuntaskan kegiatannya? Belum lagi penentuan titik kegiatan, mestinya Kepala Desa paham, jika dititik itu telah ada anggaran sebelumnya untuk membangun kegiatan yang sama, seperti di Desa Akkotengeng, Rumpia, dan Ujungpero. Analisa tim kami, penentuan harga satuan bangunan tidak wajar 40%-50%,” ungkapnya.
Menurut Iswandi, progres kegiatan tidak seimbang dengan progres pencairan anggaran. Dia menilai, PPK dan KKAD telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga mengingatkan, agar Kejati Sulsel konsisten dalam penegakan hukum. Meskipun pada penelusuran timnya, ada beberapa pihak yang mengatakan jika kegiatan PISEW 2023 di Kabupaten Wajo adalah Aspirasi dari salah satu oknum anggota DPR-RI.
“Kami dapat informasi jika kegiatan itu merupakan Aspirasi salah satu Anggota DPR-RI. Siapapun yang terlibat, kami berharap Kejati Sulsel tidak tebang pilih dan mengusutnya hingga tuntas,” tegas Iswandi. (*)