Senin, September 25, 2023
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
PUBLIK NEWS
Advertisement
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Publiknews
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI
Home DAERAH

L-KONTAK Siap Melaporkan Penggunaan Material Penimbunan Pasar Keppe Ke APH

September 2, 2023
in DAERAH
L-KONTAK Siap Melaporkan Penggunaan Material Penimbunan Pasar Keppe Ke APH
587
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.id, Makassar – Proyek Penimbunan Dan Pemasangan Talud Pasar Keppe, Kabupaten Luwu, bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan L-KONTAK akibat adanya dugaan penggunaan material tanah urug ilegal pada proyek senilai kontrak Rp. 2.315.410.269,- oleh penyedia jasa CV. Mila Kencana tahun anggaran 2023.

blank

Pengadaan material tanah urug diduga L-KONTAK berasal dari penambangan rakyat yang terletak di Dusun Buntu Kamassi, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu yang tidak mengantongi izin atau persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menjelaskan, pengadaan material tanah urug yang diduga Ilegal untuk pekerjaan penimbunan di Pasar Keppe tersebut, sama halnya dengan membeli barang curian atau dapat dikatakan mendah barang Ilegal.

BACA   Mengoptimalkan Pelayanan di Masyarakat Bahbinkamtibmas Mendampingi Tim Stunting di Desa

Adanya aktivitas penambangan Tanah Urug di Dusun Buntu Kamassi, Desa Rante Belu oleh oknum penambang yang tidak mengantongi persetujuan dari Dinas PTSP, jika terbukti nantinya adalah tindakan pidana yang perbuatan tersebut bukan hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga para penadahnya.

“Jika terbukti tidak mengantongi persetujuan resmi, barang yang dihasilkan untuk kegiatan proyek konstruksi tersebut dapat dikategorikan ilegal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 480 KUHP,” jelas Eky, sapaan akrab Dian Resky, Sabtu, 02/09/2023.

Eky mengatakan, proyek konstruksi yang menggunakan material dari penambangan ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. CV. Mila Kencana selaku penyedia jasa, menurut Eky, haruslah menggunakan material tambang Tanah Urug yang legal atau memiliki izin resmi, apalagi proyek itu milik pemerintah.

BACA   L-KONTAK Duga Ada Korupsi Bimtek Kepala Sekolah Se Kabupaten Pangkep

“Mengacu Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun. Belum lagi Pasal 480 KUHP angka ke 1 ancaman hukuman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Berdasarkan surat somasi yang dilayangkan lembaganya ke Dinas Perdagangan dengan Nomor Surat : 09018/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023, menurut Eky, Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu mestinya segera melakukan evaluasi kepada CV. Mila Kencana atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan material tanah urug sebagai bahagian dari item proyek dengan mengehentikan sementara waktu hingga diperoleh kejelasan hukumnya terkait pengadaan tersebut.

Eky menerangkan, pengadaan material tanah urug yang terindikasi ilegal itu, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

BACA   Akhirnya Orang Hilang di Talegong Garut, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

blank

Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu, bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Salah satu oknum yang mewakili pihak perusahaan penyedia saat kami temui dilokasi mengatakan, jika di Kecamatan Larompong tidak ada yang memiliki izin tambang. Nah, ini kan sudah jelas apa maksud dari keterangan itu. Lalu apa namanya kalau bukan ilegal,” ungkap Eky.

L-KONTAK menurut Eky, secepatnya akan meneruskan kajian hukum lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada proyek yang melekat di Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu terkait indikasi kerugian bagi negara. (*).

Previous Post

STOP KORUPSI DESA…!!!

Next Post

HMI cabang Soppeng ; Surat Kecil untuk PDAM Soppeng

Related Posts

DAERAH

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice ( RJ) Kasus Curat di Desa AKelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

September 24, 2023
DAERAH

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Dukung Keberlanjutan Festival Sandeq

September 24, 2023
DAERAH

Salut Kekompakan PJ Gubernur dan Para Bupati, Warga Harap Festival Sandeq Terus Digelar dan Diadakan di Pasangkayu

September 24, 2023
DAERAH

Wakapolres Bangka Barat Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bersama Kodim 0431 Bangka Barat Dengan Cabdin IV Bangka Belitung

September 24, 2023
DAERAH

Polda Sulbar Gelar Penyuluhan Stunting dan Menyerahkan Bansos di Kab. Pasangkayu

September 23, 2023
DAERAH

Ketua Umum Dekopin Pusat Nurdin Halid Membuka Acara RAT Puskud Sul Sel ; Ketua Umum Puskud Sel Sel Menyambut Dengan Baik

September 23, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

Siswi SMPN 22 Makassar Lolos KDI 2023 di Jakarta

September 1, 2023
blank

3 Lembaga Bakal Melaporkan Proyek Pisew Wajo Ke APH

Juli 23, 2023
blank

Munculnya Srikandi Dari Kabupaten Garut,Diraihnya Gelar Doktor Dari KCD XI Garut

Agustus 12, 2023
IMG 20221202 WA0027

Desa Lariang Butuh Penguatan Tebing Sungai

Desember 2, 2022
blank

Kapolres Majene Pimpin Press Release Operasi Sikat Marano 2023

2
IMG 20230612 WA0066

Dideportasi: RPTC Kemensos di Tanjung Pinang kembali menangani 163 PMIBS

1
Lorem ipsum dolor sit amet

Lorem ipsum dolor sit amet

0
Lorem ipsum dolor sit amet

Vestibulum maximus quis

0
blank

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice ( RJ) Kasus Curat di Desa AKelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

September 24, 2023
blank

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Dukung Keberlanjutan Festival Sandeq

September 24, 2023
blank

Salut Kekompakan PJ Gubernur dan Para Bupati, Warga Harap Festival Sandeq Terus Digelar dan Diadakan di Pasangkayu

September 24, 2023
blank

Wakapolres Bangka Barat Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bersama Kodim 0431 Bangka Barat Dengan Cabdin IV Bangka Belitung

September 24, 2023

Recent News

Polsek Jebus Melaksanakan Restorative Justice ( RJ) Kasus Curat di Desa AKelabat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat

September 24, 2023
blank

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Dukung Keberlanjutan Festival Sandeq

September 24, 2023
blank

Salut Kekompakan PJ Gubernur dan Para Bupati, Warga Harap Festival Sandeq Terus Digelar dan Diadakan di Pasangkayu

September 24, 2023
blank

Wakapolres Bangka Barat Hadiri Kegiatan Pembinaan Peningkatan Wawasan Kebangsaan Bersama Kodim 0431 Bangka Barat Dengan Cabdin IV Bangka Belitung

September 24, 2023
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI PUBLIK NEWS
Berita Publik News

© 2023 PUBLIKNEWS

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESEHATAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI – POLRI

© 2023 PUBLIKNEWS

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.