Publiknews.id, Makassar – Proyek Penimbunan Dan Pemasangan Talud Pasar Keppe, Kabupaten Luwu, bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan L-KONTAK akibat adanya dugaan penggunaan material tanah urug ilegal pada proyek senilai kontrak Rp. 2.315.410.269,- oleh penyedia jasa CV. Mila Kencana tahun anggaran 2023.
Pengadaan material tanah urug diduga L-KONTAK berasal dari penambangan rakyat yang terletak di Dusun Buntu Kamassi, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu yang tidak mengantongi izin atau persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menjelaskan, pengadaan material tanah urug yang diduga Ilegal untuk pekerjaan penimbunan di Pasar Keppe tersebut, sama halnya dengan membeli barang curian atau dapat dikatakan mendah barang Ilegal.
Adanya aktivitas penambangan Tanah Urug di Dusun Buntu Kamassi, Desa Rante Belu oleh oknum penambang yang tidak mengantongi persetujuan dari Dinas PTSP, jika terbukti nantinya adalah tindakan pidana yang perbuatan tersebut bukan hanya pada pelaku penambangan ilegal, tetapi juga para penadahnya.
“Jika terbukti tidak mengantongi persetujuan resmi, barang yang dihasilkan untuk kegiatan proyek konstruksi tersebut dapat dikategorikan ilegal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 480 KUHP,” jelas Eky, sapaan akrab Dian Resky, Sabtu, 02/09/2023.
Eky mengatakan, proyek konstruksi yang menggunakan material dari penambangan ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. CV. Mila Kencana selaku penyedia jasa, menurut Eky, haruslah menggunakan material tambang Tanah Urug yang legal atau memiliki izin resmi, apalagi proyek itu milik pemerintah.
“Mengacu Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun. Belum lagi Pasal 480 KUHP angka ke 1 ancaman hukuman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Berdasarkan surat somasi yang dilayangkan lembaganya ke Dinas Perdagangan dengan Nomor Surat : 09018/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023, menurut Eky, Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu mestinya segera melakukan evaluasi kepada CV. Mila Kencana atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan material tanah urug sebagai bahagian dari item proyek dengan mengehentikan sementara waktu hingga diperoleh kejelasan hukumnya terkait pengadaan tersebut.
Eky menerangkan, pengadaan material tanah urug yang terindikasi ilegal itu, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu, bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Salah satu oknum yang mewakili pihak perusahaan penyedia saat kami temui dilokasi mengatakan, jika di Kecamatan Larompong tidak ada yang memiliki izin tambang. Nah, ini kan sudah jelas apa maksud dari keterangan itu. Lalu apa namanya kalau bukan ilegal,” ungkap Eky.
L-KONTAK menurut Eky, secepatnya akan meneruskan kajian hukum lembaganya ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada proyek yang melekat di Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu terkait indikasi kerugian bagi negara. (*).