Publiknews.id, Wajo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada Proyek Pengendali Banjir Sungai Walanae – Cenranae, Kabupaten Wajo tahun 2024.
Proyek yang dimenangkan oleh PT. Kurnia Mulia Mandiri, dengan nilai kontrak Rp 14.370.582.000,-, diduga L-KONTAK terjadi sejumlah penyimpangan diantaranya, penggelembungan (Mark-Up) anggaran, spesifikasi material batu yang digunakan, dan sumber material batu yang terindikasi tidak memiliki izin tambang (ilegal).
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas PTSP, Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), untuk memastikan apakah material yang digunakan sudah melalui prosedurnya.
“Besok kami akan layangkan surat Somasi Ke pimpinan BBWSPJ. Poinnya, apakah material batu yang telah digunakan sudah sesuai dengan prosedurnya atau tidak? Jika terbukti nantinya tidak mengantongi izin, maka patut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemilik perusahaan penyedia jasa serta pemilik asal material untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban nya,” kata Eky, sapaan akrabnya, Rabu, (20/11/2024).
Menurut Eky, L-KONTAK menemukan ada unsur perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut. Yang pasti, ditambahkannya, untuk menentukan terjadinya kerugian negara serta kesalahan prosedur, harus dilakukan proses audit, dan penyelidikan.
“Terhadap indikasi perbuatan melawan hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta APH harus berani melakukan pembuktiannya, dan pintu masuk untuk itu bisa dimulai dari legalitas material yang digunakan,” ungkapnya.
Eky menegaskan, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) tidak main-main dalam mengelola anggaran negara, sebab hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak. (*)