Publiknews.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti belanja pengadaan Pompa Air Dinas Pertanian Kabupaten Luwu tahun anggaran 2023.
Berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), pengadaan 10 unit pompa air dengan nilai paket Rp. 250.000.000,- itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu.
“Kami telah melayangkan surat ke Dinas Pertanian, sebab tidak diketahui pasti unitnya itu dimana? Karena melalui E-purchasing, maka kami juga pertanyakan penyedia jasanya siapa dan mesin yang diadakan dengan merek dan tipe apa?,” ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monev L-KONTAK, Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menurut Dian Resky, pengadaan Pompa air Dinas Pertanian Luwu diduga tidak efisien, tidak tidak bersaing, tidak transparan, tidak adil dan tidak akuntabel.
“Kita tunggu saja respon dari Dinas Pertanian, semoga pengadaannya tidak fiktif, kami berharap seperti itu,” kata Dian Resky. (*).