Publiknews.id, Wajo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Bagian Umum untuk mengadakan pengadaan mobil, dianggap pemborosan anggaran.
Kegiatan itu menurut Muhammad Yusri, Koordinator L-KONTAK Wajo, menimbulkan pertanyaan terhadap kepatuhan Bagian Umum Pemkab Wajo terhadap regulasi yang ada.
“Keadaan keuangan di Pemkab Wajo mestinya lebih fokus pada kebutuhan mendasar rakyat, bukan malah melakukan hal-hal yang nantinya berujung pada pemborosan,” kata Yusri, Sabtu, (25/01/2025).
Berdasarkan nilai pagunya, Yusri menyayangkan, pengadaan 1 (satu) unit mobil New Vellfire senilai Rp. 2.028.180.000,-, 1 (satu) unit New Avanza senilai Rp. 322.822.000,-, 1 (satu) unit Inova Zenix senilai Rp. 704.770.000,-, dan 1 (satu) unit Pajero Sport Dakkar senilai Rp. 898.128.000,- , menambah daftar ketidakhematan belanja modal.
“Apakah kendaraan yang dimiliki Pemkab Wajo saat ini kondisi nya sudah tidak layak? Jika masih layak, lalu apa tolak ukur Bagian Umum lantas mengadakan mobil tersebut? Bukankah itu nantinya hanya mengakibatkan pemborosan anggaran?,” ungkapnya.
Yusri menilai, Kepala Bagian Umum Pemkab Wajo, hanya mementingkan sektor kebutuhan yang bukan menjadi prioritas kebutuhan dasar rakyat, sehingga akibat perbuatan itu, dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kembali terhadap aset daerah yang diduga masih layak untuk digunakan.
“Kalau aset itu masih layak untuk digunakan, kenapa kemudian dianggarkan? Ada apa dengan Kabag Umum Pemkab Wajo?,” tegasnya.
Dia meminta Pj. Bupati Wajo melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala Bagian Umum yang dinilai melakukan kegiatan yang berujung pada pemborosan anggaran.
“Kalau kegiatan ini tetap dipaksakan diadakan dengan alasan kebutuhan, maka kami akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit. Baik terhadap regulasi yang digunakan, maupun terhadap standar biaya untuk kendaraan dinas. Apakah alasnya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” tambahnya.
Yusri dan lembaganya menanti langkah tegas Pemkab Wajo dalam menegakkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memastikan anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat bagi rakyat. (*)