Publiknews.id, Parepare – 21 September 2024 Lapas Kelas IIA Parepare bersungguh-sungguh dalam komitmennya mewujudkan pelayanan prima (Service Excellent) dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidananya. Sehingga, selama dalam lapas, warga binaan mendapatkan hak-haknya secara paripurna.
Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Parepare terus bekerja dengan keras, cerdas dan ikhlas dalam menjalankan amanah Undang-undang Dasar 1945 khsusunya pada Pasal 18 yang memuat tentang hak-hak warga negera Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH saat melakukan kontrol pelaksanaan kegiatan layanan perawatan dan implementasi program pembinaan pelatihan kemandirian berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional bekerjasama dengan BPVP Pangkep bagi 48 Warga Binaan Pemasyarakatan. Sabtu, 21 September 2024.
Totok Budiyanto tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkep, rekan-rekan Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Parepare, Universitas Parepare dan Institut Andi Sapada Parepare, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Parepare, Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Parepare, Kepala Sekolah Luar Biasa Kota Parepare, rekan rekan kemitraan Lembaga Pelatihan Kerja, wirausahawan di Kota Parepare atas bantuan, perhatian, kepedulian, bimbingan, arahan dan kerjasamanya selama ini.
Totok Budiyanto mengungkapkan telah menyediakan layanan wartelsuspas untuk Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai sarana komunikasi dengan keluarga, dan mencegah terjadinya penggunaan alat komunikasi bagi WBP sebagai sarana pengendalian transaksi narkoba. Karena penggunaan wartelsuspas diawasi langsung oleh petugas. Disamping itu Totok Budiyanto juga melakukan berbagai inovasi- inovasi unggulan dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan. Berikut inovasi unggulan tersebut antara lain :
1. Program LEMPAR JAPRO (Lapas Kelas IIA Parepare Kerja dan Produksi) yaitu menberikan layanan program pembinaan Pelatihan Kemandirian bersertifikat dimana telah melakukan kerjasama dengan LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare dan telah menyelesaikan dua paket kegiatan dari empat paket yang disiapkan, melalui pelatihan kemandirian pelatihan komputer (Desain) dan Meubeler HPL. Untuk kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare diwujudkan dengan memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan kepada warga binaan yaitu proses penyampaian informasi tentang jabatan dan pekerjaan, serta hal-hal yang berkaitan dengan dunia kerja baik formal maupun informal, kepada para pencari kerja. Yang menarik kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Parepare. Selanjutnya bantuan Paket Pelatihan Kemandirian Bersertifikat bagi warga binaan, dilakukan dengan kerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene Kepulauan (BPVP Pangkep). Di mana saat ini sedang berlangsung mendapatkan bantuan 3 Paket Pelatihan Kemandirian Bersertifat dengan standar Nasional bagi warga binaan. Untuk menjamin ketersedian lapangan kerja bagi warga binaan, Kepala Lapas IIA Parepare menjalin kerjasama dengan perusahaan sebagai kemitraan antara lain UD Kembar Jaya Furniture di Kota Parepare.
2. Program BANKUMPAS (Bantuan Hukum Pemasyarakatan) yaitu menberikan program Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan sebagai prioritas nasional Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM RI baik Litigasi maupun Non Litigasi yaitu pendampingan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan penyuluhan hukum. Pendampingan hukum bagi tahanan yang kurang mampu dan penyuluhan hukum setiap bulannya bagi warga binaan telah maksimal dilaksanakan bekerja sama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi.
3. Program WARNA PIJAR (Warga Binaan Pintar Belajar) yaitu menberikan layanan pendidikan bagi warga binaan yang putus sekolah melalui program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C dengan menjalin kerjasama dengan UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare. Dimana telah menyelesaikan proses pembelajaran tahun 2023 dan diberikan Ijasah kepada 31 orang WBP oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare. Dan Tahun Ajaran 2024 pembelajaran Paket A B dan C diikuti oleh 35 orang WBP.
4. Rumah Kemandirian Sarana Asimilasi Edukasi Lapas IIA Parepare yang merupakan sentral program pembinaan dan bimbingan kemandirian bagi warga binaan bidang pertanian perkebunan perikanan dan peternakan bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare.
5. Program LAMACCA (Layanan Membaca Keliling) yaitu memberikan pelayanan berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 12 ayat h Anak dan Anak Binaan berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Dimana Lapas IIA Parepare telah menjalin kerjasama dengan Dinas Perpustakaan Kota Parepare. Juga telah merealisasikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 7372014G0000001 Perpustakaan LA MACCA Lapas IIA Parepare yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional. Dan memberikan akses perpustakaan digital kepada Lapas IIA Parepare.
6. Program SIAGABINAPAS LAPARE. Layanan Siap Antar Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare (SIAGABINAPAS LAPARE) adalah memberikan pelayanan antar sampai tujuan secara gratis dan tidak dipungut biaya bagi WBP yang bebas murni dan bersyarat. Layanan antar gratis masih sekitar wilayah Kota Parepare. Ke depan, Lapas Kelas IIA Parepare terus memaksimalkan pelaksanaan program pembinaan bimbingan dan layanan Kepada warga binaan dan masyarakat.
7. Izin Klinik Pengayoman Lapare dari Pemerintah Kota Parepare, sebagai wujud pemberian hak warga binaan dalam bidang kesehatan. Ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 9 tentang layanan kesehatan bagi WBP. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Dan Laps Parepare melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis.
8. Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan keagamaan bagi warga binaan yang beragama Islam setiap hari mulai pukul 08.00 Wita dilanjutkan kembali setelah Sholat Ashar untuk sesi ceramah/ tausiyah. Bagi para santri setelah sholat Magrib berjamaah wajib yasinan bersama dilanjutkan dengan sholat Isya berjamaah. Bagi warga binaan yang Nasrani wajib mengikuti kegiatan ibadah gereja secara tatap muka setiap hari Senin, Rabu dan Minggu. Dan ibadah secara virtual setiap hari Selasa, Kamis dan Jumat. Selain dari penyuluh agama pada Kantor Kementerian Agama Parepare juga pelayanan ibadah gereja dari Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) Kota Parepare. Bagi warga binaan yang beragama Hindu melaksanakan kegiatan ibadah setiap bulannya.
Lapas Parepare terus meningkatkan kualitas pelayanan, perawatan, pembinaan dan bimbingan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa kecuali dengan tidak diskriminatif.