Publiknews.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aswas Kejati Sulsel), untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gowa terkait laporan yang dilayangkan L-KONTAK terhadap Pembangunan Drainase Jalan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tahun anggaran 2023.
“Sudah 5 bulan sejak dimasukan laporan belum ada respons balik. Kami dari pelapor butuh informasi sampai sejauh mana penanganannya,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Jumat, 13/09/2024.
Kajari Kabupaten Gowa dan Kasi Intel Kejari Gowa diduga tidak kooperatif terkait penanganan laporan dugaan penggelembungan (Mark-Up) anggaran pada Pembangunan Drainase Jalan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, tahun 2023.
Menurut Dian Resky, setelah diterimanya aduan dari lembaganya, dia lalu menghubungi Kasi Intel Kejari Gowa terkait penanganan laporan tersebut.
“Kata Kasi Intel saat itu, kami akan turun ke lokasi yang dimaksud. Kemarin kami hubungi, Kasi Intel menyuruh kami ke Kantor Kejari Gowa. Ternyata setelah disana, salah satu stafnya mengatakan dia mendadak ada acara keluarga. Kalau tidak ingin bertemu dengan kami, kenapa harus diundang? Bukan malah menyuruh Kasubsinya untuk ,” tegas Eky, sapaan akrabnya.
Menurut Eky, secepatnya L-KONTAK akan memasukan laporannya terkait kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Kepala Seksi Intelijennya ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang nantinya akan kami tembuskan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI).
“Kejari Gowa dan Kasi Intelnya jangan main-main terhadap laporan masyarakat, apalagi ini menyangkut tindak pidana korupsi,” tegasnya. (*)