Publiknews.id.Garut –Dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) SMPN 1 Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut diduga Terlibat dalam praktek transaksi jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Sekolah. Hal tersebut jelas dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1.
Dasar informasi tersebut beranjak dari Wali murid yang enggan di sebut kan namanya mengeluh tentang terjadinya unsur paksaan dari pihak sekolah agar membeli LKS, ” Kemarin begitu beres orentasi seminggu hari Senin sudah harus bayar LKS Rp176 ribu sepaket isinya teh 11 buku , mana di wajib kan, ken lah Sekedar pengalaman nyage sekolah teh najan di negri oge “, pungkas wali murid kepada publiknews, Selasa ( 22-08-2023 ).
Selain dari pada itu wali murid SMPN 1 Cisurupan bercerita wajib nya membeli kebutuhan anak ( personal ) di lingkungan sekolah agar tuntas dalam melakukan pembayaran sebesar 80% dan jika tidak program PPDB tahun 2023 tidak akan mendapat kan hak siswa seperti seragam sekolah , ” yang 650 oge dapat dua kali bayar tapi kalo pembayaran pertama dibawah 500 seragan anak saya ge moal di kasihkan “, pungkas nya.

Adanya praktik penjualan buku LKS dan pembelian seragam di lingkungan sekolah yang saat ini tengah terjadi jelas tidak di benarkan sebab segala nya sudah diatur dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, adapun tentang buku melalui Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Secara terpisah, tim publiknews mencoba untuk melakukan wawancara serta meminta tanggapan kepada pengajar yang bersangkutan serta wakasek, rabu, ( 06-09-2023) karena Kepsek lagi tidak berada di lingkungan sekolah. Dalam kurun waktu setengah jam kami menunggu untuk bertemu dengan pengajar ataupun Wakasek SMPN 1 Cisurupan untuk di lakukan konfirmasi, namun kehadiran kami tak di tanggapi, dan hal ini belum dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan yakni pihak sekolah. ( Ron. S )