Topik Opini, Publiknews.id – Dua puluh tiga tahun sudah usia reformasi, di ketahui bersama. Bahwa reformasi yang membawa enam amanat: adili Soeharto dan kroni-kroninya; cabut dwifungsi ABRI; hapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); otonomi daerah seluas-luasnya; amendemen UUD 1945; tegakkan supremasi hukum; dan budaya demokrasi.
Selesai dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, pers pun menjadi pilar keempat demokrasi yang kemerdekaannya dijamin.
Sementara beberapa waktu yang lalu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai, kebebasan pers adalah satu-satunya wilayah yang masih steril dan menjadi warisan dari reformasi. Tidak ada campur tangan pemerintah maupun wakil rakyat di DPR RI.
Bahkan, polisi saat menegakkan hukum terhadap media dan wartawan tidak bisa seperti biasa. Namun, membutuhkan penilaian Dewan Pers. Apabila ranahnya jurnalisme, Dewan Pers yang menyelesaikan.
Menurut Yosep Adi Prasetyo, Indonesia ini dipuji kalangan internasional lantaran mempunyai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melahirkan Dewan Pers dengan struktur independen gabungan organisasi jurnalis, asosiasi perusahaan pers, dan masyarakat. ( Diky )