Publiknews.id Garut – Masih terdapat adanya beberapa pihak yang tak memahami program Polres Garut dengan di berlakukannya jam malam pelajar di Garut.
Kapolres Garut, Polda Jabar, AKBP Rohman Yonky, menjelaskan, program tersebut adalah upaya pencegahan preemtif dan preventif untuk mencegah korban kejahatan di kalangan pelajar.
“Bahwa untuk jam malam ini ada beberapa yang hanya melihat judul tapi tidak mengetahui isinya masing-masing. Ini (jam malam) sebagai upaya kita polres dalam upaya pencegahan,” ujar Yonky kepada awak media di Mapolres Garut. Selasa, (01/08/2023).
Ia menuturkan, jam malam ini berlaku bagi pelajar di bawah 18 tahun. Sedangkan yang di atas 18 tahun tetap dianggap pelajar jika masih dalam pendidikan formal.
“Jadi harus bisa bedakan pelajar dan yang mungkin sudah kuliah namanya mahasiswa, ini harus dibedakan,” ungkap dia.
Yonky menjelaskan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, TNI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyempurnakan program tersebut.
Pihaknya pun terus mengimbau agar para pelajar di Garut tidak nekat berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB lantaran sangat berisiko jadi korban kejahatan. Sedangkan dalam upaya pencegahan ini juga diambil agar pelajar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
“Jangan sampai terjadi dulu korban, tidak ada gunanya. (Jika) sudah jadi korban, nyawa sudah melayang, apakah ini baru kita upayakan pencegahan? Nah ini kan tidak mungkin,” ujar Yonky.
Ia menyebut ada sejumlah pengecualian yang diberikan kepada pelajar, yakni bagi mereka yang sedang melaksanakan kegiatan belajar. Namun tetap dengan batasan jam yang diperhatikan dan kegiatan keagamaan.
Petugas di lapangan, menurutnya, akan menilai situasi ketika menemukan pelajar berkeliaran untuk menghindari kesalahpahaman, pungkasnya. ( Diky )