Publiknews.id, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan peluncuran kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Kebijakan itu merupakan hasil kajian mendalam yang telah disepakati dalam sidang Kabinet, dengan filosofi yang berlandaskan pada empat pilar utama: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB adalah upaya pemerintah untuk memastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, dengan asas berkeadilan. Setiap anak Indonesia berhak memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri, namun kami juga akan terus mendukung dan memperkuat peran sekolah swasta yang sudah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers peluncuran Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, yang diadakan di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Senin (3/3/2025) malam.
Berdasarkan filosofi utama tersebut, SPMB menjamin setiap peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Kebijakan ini juga menekankan pada pengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu serta mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
“Maksud dari istilah ‘Murid’ dalam SPMB adalah lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur pendidikan dan latar belakang. SPMB tidak hanya sebatas sistem penerimaan murid, tetapi juga mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” lanjut Menteri Mu’ti.
Menteri Mu’ti menegaskan bahwa kesuksesan pelaksanaan SPMB memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, mengingat peran vital yang dimainkan oleh 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan di Indonesia. “Kesuksesan SPMB ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh pihak, demi kemajuan pendidikan Indonesia,” tegas Mendikdasmen.
Dalam ketentuan SPMB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah:
- Sekolah negeri hanya diperkenankan menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebulan sebelum pengumuman SPMB.
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada data Dapodik yang telah dikunci.
Selain itu, jika peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
SPMB diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan ini, diharapkan setiap anak Indonesia dapat mengakses pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan serta latar belakang mereka.
Mendikdasmen menekankan bahwa SPMB bukan hanya soal penerimaan murid, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan integrasi sosial yang lebih baik di tingkat pendidikan.