Publiknews.id, Wajo – Proyek Pengendali Banjir Sungai Walanae – Cenranae senilai Rp.17.774.508.000,- milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), kini mengalami pergerakan pondasi bangunan.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Pantui Enam Konstruksi, menggunakan batu pecah yang diduga ukurannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Pengerjaan pengaman sungai ini sangat jauh dari kata layak,” kata Andi Ilham, Ketua L-KPK, Minggu (17/11/2024).
Dia juga menyoroti terkait penggunaan material yang terindikasi tidak memiliki izin tambang (Ilegal). Menurutnya, ada aturan yang melarang proyek yang dibiayai oleh pemerintah mengambil material dari lokasi yang tidak memiliki izin tambang.
“Ini sudah bisa menimbulkan keresahan dan sangat berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Aparat Penegak Hukum jangan tinggal diam,” jelas Andi Ilham.
Selain penggunaan material yang diduga berasal dari hasil penambangan tanpa izin, Andi Ilham menilai, pada proyek tersebut terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan yang dapat mengakibatkan terjadinya mark up.
Untuk itu, dia berharap agar auditor negara seperti BPK dan BPKP segera menindaklanjutinya.
“Kami akan segera meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit terkait dugaan Mark-Up,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pelaksana atasnama Akbar berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal itu, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respon. (*).