PUBLIKNEWS.ID, BANGKA – ZA (46) seorang guru ngaji diciduk Satreskrim Polres Bangka. Dia dibekuk lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya sendiri.
Terungkapnya kasus di Sungailiat ini dibeberkan kuasa hukum salah satu korban yakni Budiono SH.
Budiono kepada wartawan Senin (11/11/2024) mengatakan, seorang korban asusila di dampingi orang tuanya mendatangi dirinya untuk pendampingan hukum.
” Korban tindakan kekerasan seksual yaitu sodomi. Jadi kita bersama pihak keluarga orang tua korban, sama-sama melakukan laporan di Polres Bangka. Habis Isya tadi malam. sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Budiyono, Senin (11/11) siang.
Menurut Budiono, salah satu korban kekerasan seksual ini sudah mengarah ke gangguan mental. Terungkap awalnya, ketika Ibu korban memergoki anaknya melakukan masturbasi dan terdapat tanda merah merah di bagian lehernya.
Bahkan salah satu korban, kata Budiyono, telah digauli ZA sejak kelas 3 SD hingga korban kini duduk di bangku SMP kelas 1.
” Kami mendapat keluhan klien. Dan ini sudah mengarah ke mental anak. Jangan sampai rusak mental anak anak ini. Ini dibutuhkan kerja sama semua unsur untuk bersama sama menyelesaikan persoalan ini baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologi korban”, ajaknya.
Dua jam setelah dilaporkan, tim opsnal Satreskrim Polres Bangka pun bergerak cepat mengamankan ZA (46) tahun di kediamannya.
Awalnya ZA menyangkal tuduhan atas dirinya. Namun dirinya tak dapat berkelit lagi ketika keterangan korban dan saksi mengarah pada dirinya.
“Alhamdulillah kami mengucap apresiasi penuh kepada Polres Bangka yang dengan cepat mengambil tindakan mengakomodir laporan kami ini,” ucap Budiyono.
Mirisnya lokasi tempat kejadian asusila dilakukan ZA terhadap muridnya di 2 tempat. Satu di dalam Rumah Ibadah di Kota Sungailiat saat melakikan itikaf, dua di tempat Bimbel Mengaji miliknya pribadi.
” Pada saat acara i’tikaf, di situ lah terjadi pertama kali. Korban pada saat itu lagi tidur, dia (korban) terbangun dan dia (ZA) bilang jangan kasih tahu siapa-siapa. Dia melakukan bujuk rayu. Mengiming-imingi dengan janji. Setelah dilakukan sodom itu diberi uang, dikasih imbalan gitu, dibelikan Handphone,” bebernya.
Untuk melengkapi alat bukti, rencananya Budiyono bersama keluarga korban bakal melakukan visum di RSUD Depati Bahrin pada Senin hari ini.
Selain proses pidana, Budiyono berharap pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun bisa melakukan pendampingan konseling supaya kondisi psikologis anak-anak selaku korban tersebut dapat pulih dari trauma berkepanjangan.
Sementra Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Arif Teguh Imani kepada wartawan mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan korban korban lainnya.
“Pelaku sudah diamankan. Kita masih melakukan pengembangan korban-korban lainnya,” kata Ogan.
(Redi sofian)